FAKULTAS Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi akhirnya mengakui terjadi kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi.
“Saya sampaikan hari ini, kami menyadari sepenuhnya menyampaikan dan mengakui bahwa di dalam sistem pendidikan Dokter Spesialis di internal kami terjadi praktek atau kasus perundungan dalam berbagai bentuk dan derajat dan hal,” ungkap Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko saat konferensi pers di kampus FK Undip Tembalang Semarang, Jumat (13/9).
Yan Wisnu Prajoko kemudian meminta maaf kepada masyarakat dan semua pihak atas kasus perundungan yang menimpa almarhum dokter Aulia Risma Lestari.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek dan kepada Komisi IX, Komisi X DPR RI, dimana masih ada kekurangan kami di dalam menjalankan proses pendidikan Dokter Spesialis,” lanjut Yan.
FK Undip membuka diri kepada seluruh pihak untuk mengawasi, mengkritisi dan mengoreksi pelaksanaan pendidikan di kampusnya.
Yan juga meminta Kementerian Kesehatan untuk segera mencabut penangguhan PPDS anestesi.
“Kami juga memohon kepada Pemerintah untuk dapat terus melanjutkan pendidikan PPDS anestesi agar kami dapat memberikan sumbangsih kepada Negara,” ujarnya.
Perundungan PPDS Anestesi di RSUP dr Kariadi
RSUP dr. Kariadi kut bertanggung jawab terjadinya perundungan di lingkungan PPDS anestesi.
“Kami tidak lepas dan ikut bertanggung jawab dalam proses pendidikan anestesi,” kata Direkur Layanan Operasi Dr Mahabara Yang Putra.
Menurutnya kejadian ini menjadi momentum RSUP dr Kariadi untuk lebuh mengevaluasi agar kelak bisa mencetak tenaga kesehatan yang baik.
“Ke depannya jadi momentum untuk kita lebih mengevaluasi dan menjadikan hal ini agar kita mencetak tenaga kesehatan yang baik. Kami mohon maaf,” kata Dr Mahabara.
Dalam kesempatan sama Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani memuji sikap Undip yang trbuka kepada siapa saja untuk melakukan investigasi kasus perundungan di PPDS Undip menyebabkan mahasiswinya bunuh diri. (*/S-01)