KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengumumkan bahwa Bakal Calon Wakil Bupati Maros Suhartina TMS (Tidak memenuhi syarat) untuk maju.
Menurut Ketua KPU Maros Jumaedi, alasan Wakil Bupati Maros petahana itu, disebut tidak memenuhi syarat, meski penetapan calon kepala daerah baru dilakukan 22 September mendatang, lantaran hasil pemeriksaan kesehatannya mekomendasikan tidak layak.
“Kami telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dan melakukan verifikasi dokumen syarat calon kepala daerah dan wakilnya. Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Maros, dan hasilnya, bakal calon bupati dinyatakan memenuhi syarat. Wakilnya yang tidak memenuhi syarat,” urai Jumaedi.
Sayangnya, pihak KPU tidak punya kewenangan untuk membeberkan hasil dari pemeriksaan kesehatan yang mengakibatkan Ketua Partai Golkar Maros itu TMS.
“Kami tidak bisa dan tidak punya kewenangan memberikan rician dan detailnya, kami hanya bisa mengatakan, TMS karena kesehatan,” tegas Jumaedi, Sabtu (7/9).
Tiga hari
KPU Maros pun telah menyampaikan kepada tim pasangan bakal calon M Chaidir Syam – Suhartina Bohari untuk mengajukan penggantian calon.
“Mereka diberi waktu tiga hari sejak berita acara hasil verifikasi berkas pasangan calon diberikan,” lanjutnya.
Jika hingga batas waktu tiga hari tidak ada usulan penggantian nama, maka pasangan bakal calon dinyatakan gugur.
Terpisah, Chaidir Syam mengaku, dirinya menghormati keputusan KPU Maros tersebut. “Kami mengapresiasi KPU Maros dalam transparansi yang dilakukannya itu,” ujarnya.
Di Kabupaten Maros hanya ada satu pendaftar untuk Pilkada serentak 2024 ini, yaitu pasangan petahana Chaidir Syam – Suhartina Bohari. Bahkan setelah waktu pendaftaran diperpanjang, tidak ada bakal calon yang mendaftar, lantaran partai diborong oleh pasangan ini.
Sohartina Bohari sendiri diinformasikan, melalui perwakilannya, meminta ke Bawaslu Maros untuk dilakukan periksaan kesehatan ulang. Akan tetapi, hingga kini, Sohartina sendiri belum bisa dikonfirmasi. (Erlin/N-01)