KPU Provinsi Riau Siap Hadapi Tujuh Sengketa Pilkada

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan siap menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk Provinsi Riau ada tujuh kabupaten/kota yang mash sengketa. Yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang memengaruhi hasil pemilihan.

KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  KPU Riau Ajak Pramuka Gunakan Hak Pilih di Pilkada

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa KPU Riau telah melakukan segala prosedur dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

“Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada,” kata Rusidi, Sabtu (28/12).

Menurutnya semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dan kami percaya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana,” lanjutnya.

KPU Provinsi Riau berkomitmen proses demokrasi adil

Ia menjelaskan, KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon, dan masyarakat.

Mereka diminta untuk memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.

BACA JUGA  KPU Riau Siap Gelar Debat Pilgub Perdana Besok

MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.

Jadwal Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.

Meskipun menghadapi berbagai gugatan, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan.

KPU Riau juga akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Sebagian Logistik Pilgub Riau Tiba di Kabupaten Kota

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tur SAMA SAMA Satukan Lima Musisi Lintas Generasi

RIBUAN orang didominasi memenuhi Eldorado Dome untuk menyaksikan lima musisi lintas generasi dalam satu panggung dalam gelaran Tur SAMA SAMA, Minggu (4/5) malam. Tur SAMA SAMA diselenggarakan oleh PT Expo…

Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Kalsel Berangkat ke Tanah Suci

SEBANYAK 423 jemaah calon haji asal Kalimantan Selatan yang tergabung dalam kloter pertama 01 diberangkatkan menuju Tanah Suci Mekkah dari Embarkasi Banjarmasin, Senin (5/5). Keberangkatan jemaah calon haji kloter pertama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tur SAMA SAMA Satukan Lima Musisi Lintas Generasi

  • May 5, 2025
Tur SAMA SAMA Satukan Lima Musisi Lintas Generasi

Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Kalsel Berangkat ke Tanah Suci

  • May 5, 2025
Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Kalsel Berangkat ke Tanah Suci

Anang Imammudin Kecam Tindakan Anarkis Anarko

  • May 5, 2025
Anang Imammudin Kecam Tindakan Anarkis Anarko

Resident Playbook Puncaki Ranking Drama Korea

  • May 5, 2025
Resident Playbook Puncaki Ranking Drama Korea