KPU Provinsi Riau Siap Hadapi Tujuh Sengketa Pilkada

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan siap menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk Provinsi Riau ada tujuh kabupaten/kota yang mash sengketa. Yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang memengaruhi hasil pemilihan.

KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  KPU Riau Ajak Suku Sakai Sukseskan Pilkada

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa KPU Riau telah melakukan segala prosedur dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

“Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada,” kata Rusidi, Sabtu (28/12).

Menurutnya semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dan kami percaya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana,” lanjutnya.

KPU Provinsi Riau berkomitmen proses demokrasi adil

Ia menjelaskan, KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon, dan masyarakat.

Mereka diminta untuk memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.

BACA JUGA  MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.

Jadwal Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.

Meskipun menghadapi berbagai gugatan, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan.

KPU Riau juga akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Sebagian Logistik Pilgub Riau Tiba di Kabupaten Kota

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026