Pilkada di Sidoarjo Dipastikan Tuntas tanpa Sengketa

PEMILIHAN Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Sidoarjo dipastikan tuntas tanpa ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi baik dalam dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom mengatakan, sampai Rabu pagi (11/12) belum ada register permohonan PHP yang masuk ke MK. Berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP tersebut dimulai sejak penetapan hasil pemilihan bupati (Pilbup) Sidoarjo pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00.

“Tiap jam saya ngecek dan Alhamdulillah tidak ada. Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” kata Akhmad Nidhom.

BACA JUGA  Angka Pemilih Pilkada Kota Bandung Naik, Jumlah TPS malah Turun

Sementara itu Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin menambahkan, dengan tidak adanya sengketa hasil pilkada tersebut, pihaknya bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Yakni penetapan pasangan calon terpilih.

“Sesuai tahapannya, tinggal penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” kata Yasin.

Surat MK

Mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan, kata Yasin, penetapan paslon terpilih bisa dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku rergistrasi perkara konstitusi pada KPU. Sebelumnya, pihaknya tentunya mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak paslon.

Selanjutnya pihak MK akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo. Berdasarkan surat BRPK dari MK inilah menjadi landasan bagi KPU Sidoarjo dalam menetapkan paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi Tungsura Pilkada 2024.

BACA JUGA  KPU Riau Lantik 18.048 Pantarlih Pilkada Serentak

Surat suara

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupetan yang dilakukan KPU Sidoarjo menyebutkan untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.

Dari jumlah itu, paslon nomer urut 1 (Subandi-Mimik Idayana) menuai dukungan masyarakat sebanyak 559.878 suara. Sedangkan kontestan bernomer urut 2 (Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo) mendapatkan suara dari 403.999 warga Sidoarjo.

Sementara itu data yang diambil dari KPU Jatim menyebutkan permohonan PHP yang masuk ke meja MK dalam pelaksanaan Pilkada di Jatim di antaranya berasal dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung dan Kota Blitar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Refleksi Akhir Tahun Partai NasDem Karawang

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkot Bandung Kaji Vasektomi untuk Penerima Bansos

PROGRAM vasektomi untuk penerima bansos di Jawa Barat masih menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah Kota Bandung, tidak akan gegabah menerapkan vasektomi bagi penerima bansos. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar…

Kantor Gubernur Jawa Tengah Resmi Sebagai Rumah Rakyat

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi membuka Kantor Gubernur sebagai rumah rakyat, Senin (5/5). Rumah Rakyat membuka ruang kepada masyarakat untuk mengadukan permasalahan dan melakukan komunikasi dua arah dengan Gubernur,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Resident Playbook Puncaki Ranking Drama Korea

  • May 5, 2025
Resident Playbook Puncaki Ranking Drama Korea

Pemkot Bandung Kaji Vasektomi untuk Penerima Bansos

  • May 5, 2025
Pemkot Bandung Kaji Vasektomi untuk Penerima Bansos

Kantor Gubernur Jawa Tengah Resmi Sebagai Rumah Rakyat

  • May 5, 2025
Kantor Gubernur Jawa Tengah Resmi Sebagai Rumah Rakyat

Difablepreneur KAI Logistik Menangi Indonesia CSR Awards 2025.

  • May 5, 2025
Difablepreneur KAI Logistik Menangi Indonesia CSR Awards 2025.