KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu hasil telaah dan kesimpulan dilakukan oleh Bawaslu terkait Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Kita akan tunggu sebenarnya (kesimpulan Bawaslu). Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah,” kata Anggota KPU RI August Mellaz, Senin (11/11).
“Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” kata August menegaskan.
Ia juga mengulas Pilpres 2024. Saat itu sejumlah pihak menuntut Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melakukan cuti kampanye karena dinilai memihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau di aturan KPU sudah disediakan dan itu sempat, sebenarnya kan relatif tidak mengalami perubahan ya. Di Pemilu 2024 lalu juga situasi semacam ini juga hampir mirip gitu. Tapi kan tidak dilakukan (cuti),” papar August di Kota Batu, Jawa Timur.
Dukungan Prabowo selain untuk Jawa Tengah juga di Bali. Pernyataan Prabowo Subianto dibagikan melalui Youtube.
Hal itu menjadi perdebatan banyak pihak. Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan Prabowo Subianto tidak melanggar aturan.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis, Minggu (10/11).
Hasan secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik sebagai ketua umum partai. (*/S-01)