Paslon Aditya-Said Abdullah Lakukan Perlawanan Hukum

PASLON nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mempertimbangkan langkah hukum setelah didiskualifikasi oleh KPU setempat.

Pasangan Aditya-Said akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan PTUN. Tensi politik di Kota Banjarbaru kian memanas.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna, Minggu (3/11) menilai bahwa putusan diskualifikasi terhadap pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut cacat hukum.

Alasannya nomor status laporan yang dilaporkan Wartono (calon wakil wali kota paslon 1) mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024.

Ini berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.

Deddy sangat menyayangkan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah itu telah bocor terlebih dahulu ke media massa sebelum pengumuman resmi dari KPU Banjarbaru.

BACA JUGA  Ribuan Nahdliyin Sholawat Pilkada Damai di Sidoarjo

Pihaknya juga menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kajian ulang terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

“Seharusnya dikaji ulang dulu, karena banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan buktinya lebih lengkap oleh KPU Banjarbaru,” ujarnya.

Pihaknya menilai banyak hal tidak sesuai ketentuan hukum. Terkait hal ini Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Adtya-Said tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Termasuk untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke PTUN.

Diskualifikasi paslon Aditya-Said Abdullah

Seperti diberitakan sebelumnya KPU Banjarbaru telah mendiskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Penyebabnya mereka terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA  DPW Partai NasDem Jabar Deklarasikan Ilham Habibie untuk Pilgub 2024

Keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan KPU Kalsel dan adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Pilkada Banjarbaru diikuti dua paslon yaitu pasangan Lisa Halabi-Wartono nomor urut 1 yang diusung mayoritas partai politik.

Dan paslon Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah, nomor urut 2 diusung Partai PPP. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • March 26, 2026
28 Bidang Ilmu UGM Masuk Pemeringkatan QS WUR by Subject 2026

UNIVERSITAS Gadjah Mada kembali mencatat hasil positif dalam pemeringkatan QS World University Rankings (WUR) by Subject 2026 yang dirilis pada 25 Maret 2026. Pemeringkatan itu mencakup 55 bidang ilmu yang…

Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

TUNTUTAN Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada negara-negara NATO untuk membantunya  membuka Selat Hormuz yang diblok Iran ditolak mentah-mentah. Penolakan itu salah satunya ditegaskan Menteri Luar Negeri Jerman, Johann Wadephul.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik