Paslon Aditya-Said Abdullah Lakukan Perlawanan Hukum

PASLON nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mempertimbangkan langkah hukum setelah didiskualifikasi oleh KPU setempat.

Pasangan Aditya-Said akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan PTUN. Tensi politik di Kota Banjarbaru kian memanas.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna, Minggu (3/11) menilai bahwa putusan diskualifikasi terhadap pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut cacat hukum.

Alasannya nomor status laporan yang dilaporkan Wartono (calon wakil wali kota paslon 1) mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024.

Ini berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.

Deddy sangat menyayangkan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah itu telah bocor terlebih dahulu ke media massa sebelum pengumuman resmi dari KPU Banjarbaru.

BACA JUGA  Polda Kalsel Temukan Peredaran Pil Putih Berefek Kecubung

Pihaknya juga menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kajian ulang terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

“Seharusnya dikaji ulang dulu, karena banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan buktinya lebih lengkap oleh KPU Banjarbaru,” ujarnya.

Pihaknya menilai banyak hal tidak sesuai ketentuan hukum. Terkait hal ini Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Adtya-Said tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Termasuk untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke PTUN.

Diskualifikasi paslon Aditya-Said Abdullah

Seperti diberitakan sebelumnya KPU Banjarbaru telah mendiskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Penyebabnya mereka terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Enggan Tanggapi Dukungan Parpol untuk Maju Pilgub

Keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan KPU Kalsel dan adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Pilkada Banjarbaru diikuti dua paslon yaitu pasangan Lisa Halabi-Wartono nomor urut 1 yang diusung mayoritas partai politik.

Dan paslon Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah, nomor urut 2 diusung Partai PPP. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lebih Dari 5.000 Pendaftar di Sekolah Rakyat

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf mengklaim ada lebih dari 5.000 pendaftar di Sekolah Rakyat awal Mei ini. Hal ini menunjukkan antusias masyarakat untuk mendaftarkan ke sekolah rakyat sangat tinggi. Menteri Sosial…

Sentra Cipta Mandiri Layanan Psikososial Adiksi Judol

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, bersama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) dan Pemerintah Kota Bogor meluncurkan program Sentra Cipta Mandiri (SCM). SCM merupakan program yang berfokus pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lebih Dari 5.000 Pendaftar di Sekolah Rakyat

  • May 6, 2025
Lebih Dari 5.000 Pendaftar di Sekolah Rakyat

Sentra Cipta Mandiri Layanan Psikososial Adiksi Judol

  • May 6, 2025
Sentra Cipta Mandiri Layanan Psikososial Adiksi Judol

Walikota Solo Diminta Larang Perpisahan Sekolah dengan Biaya Tambahan

  • May 6, 2025
Walikota Solo Diminta Larang Perpisahan Sekolah dengan Biaya Tambahan

Main saat Hujan, Bocah di Bantul Terseret Arus Selokan

  • May 5, 2025
Main saat Hujan, Bocah di Bantul Terseret Arus Selokan