POLRESTA Solo bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (Rampcheck) Gabungan, di Terminal Tipe A Tirtonadi, Sabtu (18/5/2024) pagi.
Dalam kegiatan inspeksi yang menjadi perintah Direktur Lalu Lintas ( Dirlantas ) Mabes Polri itu tim gabungan merazia 26 armada bus, yang terdiri 12 unit bus AKAP, 11 unit bus AKDP, dan 3 unit bus Pariwisata.
” Hasilnya 7 armada dinyatakan tidak laik jalan karena melakukan pelanggaran administrasi,” ungkap Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas, Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Surawan Nurjaya.
Dia menyebut, inspeksi keselamatan lalu lintas jalan itu dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Tengah. Sidak menyasar bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), maupun pariwisata.
Ternyata dalam pelaksanaan di terminal terbesar di Jateng yang ada di Solo, ditemukan 7 armada bus tidak laik jalan.
“Kita sanksi tilang, karena pelanggaran administrasi, diantaranya adalah SIM dan STNK mati serta bus yang Kartu Pengawasan (KP) mati.” imbuh Surawan mewakili Kasatlantas Polresta Solo,Kompol Agung Yudiawan.
Polresta Solo, lanjuta dia, akan terus melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan secara berkala, dan akan melakukan sosialisasi terhadap perusahaan – perusahaan bus di wilayah hukum Polresta Solo.
Pengawas Satuan Pelayanan (Wassatpel) Terminal Tipe A Terminal Tirtonadi Solo, Bandiyono menambahkan kegiatan ramchek di terminal dilaksanakan setiap hari.
“Untuk Ramchek sebenarnya sudah menjadi tugas pokok dan fungsi petugas di Terminal Tirtonadi. Kita laksanakan setiap hari. Namun hari ini kegiatan dilaksanakan gabungan dalam skala lebih besar,” ujar Bandi.
Yang jelas, tegas diakegiatan Ramcek lebih diintensifkan sebagai tindakan mitigasi, sekaligus langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan kendaraan angkutan orang. ( WID/N-01)