Buah Pahit Hasil dari Liberalisasi Pendidikan di Tanah Air

PERTIKAIAN guru dengan murid semakin kerap terajdi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya yang terjadi di sebuah SMK di Jambi yang kemudian mengundang keprihatinan.

Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi pembinaan murid, kini justru arena kekerasan dan konflik antara pendidik dan murid. Kondisi ini kontras dengan upaya pemerintah yang menggencarkan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, dalam praktiknya masih menghadapi tantangan yang tidak mudah untuk dilaksanakan

Ruang pendidikan di sekolah seharusnya menjadi salah satu proses sosial yang demokratis untuk berdialog. Di ruang yang sama, komunikasi dua arah tersebut tidak boleh terpisah dari tri pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Hubungan transaksional

Sayangnya, yang terjadi kini ialah keterpisahan antara ketiganya. Jadi, konflik ini bukan semata konflik guru dan murid saja. Ada peta besar sebab akar persoalan ini, hubungan guru, murid, dan wali menjadi transaksional.

BACA JUGA  Implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbud-Ristek Terbitkan Payung Hukum

Kondisi pendidikan di Indonesia sekarang merupakan bagian dari cerita panjang dari dampak liberalisasi pendidikan. Sekolah kini telah dikomersialisasikan sehingga membelokkan filosofi dasar pembelajaran. Akar persoalan itu dapat ditelusuri dari sejarah panjang liberalisasi pendidikan sejak dekade 1980-an yang kini berujung pada krisis relasi pedagogis.

Neoliberalisme pendidikan, gambarannya seperti proses jual dan beli. Prosedur transaksi terjadi oleh wali murid yang membayar mahal biaya pendidikan untuk menitipkan anak dengan segala harapannya.

Di sisi wali murid tentu tidak rela merugi, sedangkan guru tidak lagi diposisikan sebagai pamong moral, namun guru sebagai sektor yang diawasi secara legalistik bahkan dapat berujung ke proses hukum.

Kesalahan sistem

Sekolah kian kehilangan wataknya sebagai paguyuban pendidikan dan berubah menjadi arena relasi ekonomi. Guru dan murid hanyalah aktor yang berhasil dimainkan oleh sistem besar liberal.

BACA JUGA  Sekolah Damai di Jawa Tengah akan Ditambah

Keduanya korban kesalahan sistem sehingga tidak memungkinkan memperbaiki keadaan kecuali merombak tatanan pendidikan. Jalan bahwa guru harus ada peningkatan kapasitas jelas itu, tetapi tidak cukup karena sistemnya sudah carut-marut.

Dari sudut pandang sosiologi, baik guru, murid, maupun wali sama-sama berpotensi berada pada posisi benar maupun salah. Ketakutan guru untuk menegur murid karena dibayangi risiko pelaporan oleh siswa yang berujung pada ancaman hukum.

Akibatnya, sekolah tidak lagi menjadi ruang pembentukan warga yang demokratis, melainkan bergeser menjadi arena prosedural layaknya peradilan. Sekolah bukan lagi ruang dialog kritis, melainkan menjadi ruang yang tunduk pada logika ketakutan dan kontrol pengawasan hukum seperti itu.

Harus dirombak

Karena itu perlu perombakan mendasar terhadap seluruh ekosistem pendidikan neoliberal jika negara ingin benar-benar menjadi bangsa besar. Sebab relasi transaksional yang lahir dari liberalisasi pendidikan berpotensi membahayakan semua pihak karena menciptakan ekosistem yang tidak mendukung lahirnya praktik-praktik kebaikan.

BACA JUGA  Pemkab Sleman Ingin Memutus Rantai Kemiskinan

Sistem semacam ini hanya akan melanggengkan konflik tanpa akhir yang kian melebar seiring viralitas di ruang publik, sehingga pola tersebut harus diputus. Berani tidak bangsa ini, negara ini, melakukan perombakan sistem secara radikal dan mengembalikannya pada Undang-Undang Dasar kita. (AGT/N-01)

Oleh:

Dr. Andreas Budi Widyanta, S.Sos., M.,A., Dosen Sosiologi Fisipol UGM

Dimitry Ramadan

Related Posts

UIN Sunan Kalijaga Ranking 37 Dunia QS WUR By Subject Bidang Keagamaan

UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta tempati urutan 37 dunia untuk bidang Theology, Divinity and Religious Studies (Teologi, Ilmu Ketuhanan, dan Studi Agama) dalam pemeringkatan QS WUR (World University…

Tim FH UII Tembus Babak Virtual Oral Rounds WIPO IP Moot Court 2026

TIM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berhasil melaju ke babak Virtual Oral Rounds dalam ajang WIPO IP Moot Court Competition 2026, sebuah kompetisi peradilan semu bergengsi di bidang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus