KEMENTERIAN Perhubungan mensyaratkan penggunaan SATUSEHAT Health Pass untuk pelaku perjalanan luar negeri. Upaya ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit cacar monyet.
Persyaratan tersebut sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat seperti dikemukakan oleh WHO pada 14 Agustus 2024.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk memberlakukan lagi aplikasi SATUSEHAT
Menteri Kesehatan telah mengelurkan surat tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Peraturan ini berlaku mulai 27 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan Rabu (28/7) mengatakan bahwa SE 5 DJPU 2024 sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Para pelaku perjalanan luar negeri yang terbang ke Indonesia harus mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT pada domain https://sshp.kemkes.go.id.
Kemenhub juga memberikan panduan bagi penyelenggara bandar udara internasional untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox.
“Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakukan Surat Edaran,” kata Kristi.
Ia meminta semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*/S-01)