
KASUS bunuh diri anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur lantaran tidak bisa membayar uang sekolah dan membeli perlengkapan sekolah, menjadi sorotan serius.
Pasalnya, kasus itu menambah daftar kelam kasus bunuh diri pada anak di Indonesia.
Peristiwa itu sejatinya tidak dapat dilihat sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai tanda kegagalan struktural negara dalam melindungi anak-anak.
Fenomena bunuh diri pada anak dan remaja menunjukkan adanya persoalan sosial yang kompleks dan berakar pada ketimpangan struktural.
Tekanan sosial
Kasus tersebut merupakan puncak akumulasi tekanan sosial akibat kegagalan negara dalam menyediakan layanan dasar yang merata.
Fenomena ini harus dilihat sebagai problem sosial yang bersifat struktural. Ketimpangan ekonomi yang semakin lebar menyebabkan sebagian masyarakat hidup dalam kondisi ekstrem, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan paling mendasar.
Kekekerasan struktural negara tampak dalam praktik pembangunan yang dinilai lebih menguntungkan kelompok elit, sementara masyarakat miskin mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Kondisi tersebut menciptakan keputusasaan yang meresap ke dalam dunia batin anak.
Ekspresi kebuntuan
Keputusan bunuh diri pada anak merupakan bentuk ekspresi kebuntuan akibat hilangnya harapan terhadap masa depan.
Anak-anak belum memiliki kemandirian penuh untuk mengambil keputusan eksistensial, sehingga tindakan tersebut mencerminkan tekanan sosial yang berat.
Pilihan bunuh diri menjadi bahasa kegelapan ketika anak tidak memiliki ruang untuk mengekspresikan perasaan, kecemasan, dan harapannya. Ini menunjukkan hilangnya ekspektasi terhadap masa depan.
Otoriter
Di sisi lain, keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai bagian dari tiga pusat pendidikan juga belum menyediakan ruang dialogis bagi anak. Relasi kekuasaan yang cenderung otoriter, membuat anak tidak memiliki ruang aman untuk menyampaikan perasaan dan pemikirannya.
Di keluarga sering tidak ada afeksi, di masyarakat tidak ada pengakuan terhadap hak anak, dan di sekolah guru masih diposisikan sebagai pusat kebenaran. Anak akhirnya tidak memiliki ruang untuk menyuarakan apa yang mereka rasakan.
Boleh dibilang negara abai dalam melindungi anak, terutama ketika di satu sisi menuntut kedisiplinan dan prestasi pendidikan, namun disisi lain gagal memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Negara terlalu banyak menuntut anak untuk menjadi generasi unggul, tetapi tidak mampu menyediakan fasilitas dasar untuk hidup layak. Ini merupakan ironi.
Perubahan mendasar
Dengan kasus terakhir ini, sangat mendesak dilakukan perubahan mendasar tata kelola negara serta penguatan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat yang mampu melakukan pencegahan.
Penting juga menciptakan ruang afeksi di keluarga, menghapus stigma terhadap anak di masyarakat, serta menjadikan sekolah sebagai ruang dialog yang sehat dan inklusif.
Selain itu, penting juga kebijakan penanggulangan kemiskinan yang akurat dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar layanan sosial dapat tepat sasaran.
Kepiluan anak-anak adalah kepiluan bangsa. Fenomena bunuh diri anak menunjukkan retaknya wajah Indonesia dan menjadi peringatan bahwa negara harus segera berbenah dalam melindungi generasi mudanya,” ujarnya. (AGT/N-01)









