
DIREKTUR Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang dan melukai puluhan lainnya. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/11).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan perkembangan tersebut. “Betul, kemarin,” ujarnya singkat.
Penyidik menjerat MW dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan korban jiwa. Roby menegaskan penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan lanjutan terus dilakukan.
Kebakaran gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB. Insiden itu menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan api pertama kali muncul di lantai 1. Kebakaran diduga berasal dari baterai litium yang kemudian dengan cepat merambat hingga lantai 6.
RS Polri telah menyelesaikan proses identifikasi seluruh jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diduga meninggal akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida. (*/S-01)








