
SELAMA periode Agustus hingga November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tiga kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, yang baru menjabat kurang dari satu tahun sejak pelantikan pada Februari lalu.
KPK mencatat bahwa 51 persen kasus korupsi yang ditangani berasal dari pejabat daerah. Sepanjang 2004–2024, tercatat 167 kepala daerah terjerat korupsi.
Mengutip laman UGM, Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik UGM, Prof. Gabriel Lele, menyebut mahalnya biaya politik saat pencalonan menjadi salah satu motif utama pejabat melakukan korupsi. Minimnya dukungan negara terhadap kesejahteraan kepala daerah, termasuk kebutuhan untuk menutup biaya pencalonan menambah tekanan bagi para pejabat.
“Sebagian besar pembiayaan pencalonan bukan ditanggung partai, tetapi harus dicari sendiri oleh calon kepala daerah,” ujarnya, Senin (8/12).
Gabriel menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah untuk menekan korupsi. Di antaranya, mendorong perubahan sistem kepartaian dari partai massa menjadi partai kader yang memiliki ideologi lebih jelas, serta memberikan pembiayaan negara untuk kampanye meski tetap memiliki risiko penyalahgunaan.
Namun, ia menilai peran masyarakat tidak kalah penting. Idealnya, pemilih menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan program kandidat, bukan politik uang.
“Jika publik berani menolak serangan fajar atau bantuan bermotif politik, partai politik pasti akan meninjau ulang praktik tersebut,” tambahnya.
Gabriel menekankan bahwa kesadaran politik masyarakat adalah kunci utama menekan korupsi. Selama masyarakat masih terjebak kemiskinan dan pendidikan rendah, perubahan sulit terjadi. Dengan meningkatkan literasi politik, kata dia, masyarakat akan memahami bahwa suara mereka tidak boleh diperjualbelikan.
“Yang berhak mendapat suara mereka adalah calon pemimpin dengan program yang jelas,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan pemilu, Gabriel mengaku belum terlalu percaya dengan efektivitas mekanisme pengawasan saat ini, kecuali jika bentuk kecurangan langsung diproses hukum sebagai pidana pemilu. Lemahnya penegakan hukum membuat pencegahan menjadi langkah yang lebih realistis.
“Saya tetap meletakkan harapan pokok pada rakyat, bukan pada pemimpinnya,” tegasnya. (*/S-01)









