
ADA enam keputusan Pemerintah menindaklanjuti Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah lokasi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat tata kelola program secara menyeluruh.
Salah satunya adalah Wajib Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional SPPG.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan langkah konkret perbaikan.
“Bapak Presiden sangat serius memperhatikan masalah ini. Keselamatan anak adalah prioritas utama. Insiden ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut generasi penerus bangsa,” tegas Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Minggu (28/9).
Sejumlah langkah strategis diputuskan pemerintah, antara lain:
- Penutupan sementara Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah untuk evaluasi dan investigasi.
- Evaluasi kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak di seluruh SPPG, tidak hanya di lokasi terdampak.
- Perbaikan sanitasi, termasuk kualitas air dan pengelolaan limbah, dengan pengawasan nasional.
- Keterlibatan lintas sektor, dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan MBG.
- Wajib Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional SPPG.
- Pemantauan rutin oleh Puskesmas dan UKS untuk memastikan keamanan pelaksanaan MBG di daerah.
“SLHS kini menjadi syarat wajib. Tanpa itu, potensi kejadian serupa bisa terulang,” ujar Zulhas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, percepatan sertifikasi SLHS menjadi prioritas. “Dalam satu bulan ke depan, seluruh dapur MBG harus memenuhi standar kebersihan, SDM, dan proses pengolahan makanan. Pemerintah daerah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengawasi mulai dari bahan baku hingga penyajian,” jelas Menkes.
Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan Rabu mendatang. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan menggelar rapat teknis bersama kepala daerah, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan, dengan melibatkan Menkes, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta BGN. (*/S-01)








