Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Kecewa

MANTAN Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, tuntutan itu mengabaikan fakta-fakta persidangan

Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya,” ujarnya.

Dia menyebut jaksa seperti tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam tuntutan.

“Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli,” ujarnya.

Dinyatakan bersalah

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA  Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Bukan itu saja, Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Dirampas

Bukan itu saja, Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebut iPad dan MacBook milik Tom di rutan harus dirampas. Jaksa mengatakan seorang tahanan dilarang membawa barang elektronik di dalam rutan.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan

“Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Persib Gasak Port FC, Borneo Tahan Buriram

HASIL positif dicatat dua klub Indonesia di ajang ASEAN Club Championship (ACC) 20208/2027 Persib Bandung dan Borneo FC. Di Stadion Thammasat, Klong Luang, Thailand, Persib memetik kemenangan 3-1 atas Port…

Ronaldo Sampaikan Salam Hormat untuk Messi

MEGABINTANG sepak bola Portugal, Cristiano Ronaldo memberikan salam hormat kepada Lionel Messi setelah sang rival memainkan laga terakhirnya bersama timnas Argentina. Menurut Cristiano, dirinya dan seluruh penggemar sepak bola di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

  • October 10, 2026
Tokoh Masyarakat Kotamobagu Temui Kolonel Edward Sitorus, Bintang TNI di Medsos

Persebaya Bekuk Isenmulang, Persik Hentikan Laju Madura United

  • October 10, 2026
Persebaya Bekuk Isenmulang, Persik Hentikan Laju Madura United

Perlu Kerjasama Antarnegara untuk Hadapi Ancaman Karhutla

  • October 9, 2026
Perlu Kerjasama Antarnegara untuk  Hadapi Ancaman Karhutla

RSUD dr. Slamet Garut Siap Kembangkan Layanan Berstandar Smart Hospital

  • October 9, 2026
RSUD dr. Slamet Garut Siap Kembangkan Layanan Berstandar Smart Hospital

Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

  • October 9, 2026
Tasikmalaya Great Sale Diharap Dorong Perekonomian Daerah

PT KAI Perkuat Konektivitas Ekonomi Antarwilayah di Sumut

  • October 9, 2026
PT KAI Perkuat Konektivitas Ekonomi Antarwilayah di Sumut