
KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya kurun waktu 2008-2018.
“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2) malam.
Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 208-2018.
Dari hasil penghitungan itu kerugian negara Rp16,8 triliun.
Isa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 13 tersangka berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.
Adapun 6 orang terdakwa adalah
- – Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim,
- – Mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo
- – Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
- – Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto,
- – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
- – Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. (*/S-01)