DPR Setujui Revisi RUU DKJ Jadi Undang-Undang

RAPAT Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Selasa (19/11).

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Senin (18/11).

Perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan.

Yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

Menurut Martin Manurung hal itu diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur.

BACA JUGA  DPR Percepat Bahas RUU Pilkada Bentuk Korupsi Legislasi

Khususnya untuk jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

Nantinya  akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

Kemudian perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

Delapan Fraksi setuju RUU DKJ jadi undang-undang

Hasil rapat Baleg DPR RI sebanyak delapan fraksi telah menyetujui agar RUU DKJ untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA  BPKH Naikan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu

“Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

“Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

INDOSAT Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 meluncurkan kembali layanan pascabayar bertransformasi dengan identitas baru, IM3 PLATINUM. IM3 Platinum menjadi pionir layanan telekomunikasi yang mengintegrasikan kecanggihan teknologi Artificial…

Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

KAPOLRI  Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan pilihan. “Walaupun masing masing mempunyai perbedaan dalam hal pilihan, namun saya pesan siapa pun yang terpilih tentu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

  • November 21, 2024
Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

  • November 21, 2024
Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Mulai Tinggalkan Pengungsian

  • November 21, 2024
Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Mulai Tinggalkan Pengungsian

Flores Timur tetap Bisa Laksanakan Pilkada

  • November 21, 2024
Flores Timur tetap Bisa Laksanakan Pilkada

Song Joong Ki Bagikan Kabar Kelahiran Anak Keduanya

  • November 21, 2024
Song Joong Ki Bagikan Kabar Kelahiran Anak Keduanya

Pj Gubernur Jateng Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak

  • November 21, 2024
Pj Gubernur Jateng Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak