PPP Ajak Komponen Anak Bangsa Bersatu Membangun NKRI

MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md.

Saat menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan mengucapkan selamat atas terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden, setelah adanya putusan MK pada Senin (22/4) dan penetapan KPU pada Rabu (24/4).

Ade Irfan mengatakan dengan adanya putusan MK dan penetapan KPU tersebut, maka sudah tidak ada lagi proses hukum dan Politik pada Pilpres 2024. Dengan demikian, secara de fakto, Prabowo-Gibran sudah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk Periode 2024-2029.

BACA JUGA  Wakil Presiden ke-9 Ri Hamzah Haz Meninggal Dunia

Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati apa yang menjadi putusan hakim MK yang menolak permohonan PHPU yang diajukan kubu Paslon 01 dan 03.

“Pasca putusan hakim MK menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md. Maka secara resmi dan sah Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan penetapan KPU,” tuturnya.

“Dan tinggal menunggu waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang,” ucap Ade Irfan.

Ade Irfan juga meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung, bekerjasama dan melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo selama 2 periode.

BACA JUGA  Saatnya Rekonsiliasi dan Membangun Negeri

“seluruh elemen bangsa harus mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran, untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, PPP juga harus menghormati dan menyatakan dukungan atas terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Menurut Ade Irfan yang juga fungsionaris PPP, partai berlambang Ka’bah ini harus realistis dalam memberikan dukungan berdasarkan perkembangan dinamika politik, dan harus berbenah diri untuk perbaikan internal partai yang saat ini dinyatakan tidak lolos PT 4% di Pemilu 2024.

Apalagi saat ini sudah tidak ada lagi koalisi parpol pendukung paslon 01 dan Paslon 03. Semua pihak diminta untuk bersatu membangun NKRI. (*)

BACA JUGA  Pemilihan Presiden Korea Selatan Perebutan Suara Terakhir

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

JUARA bertahan Jakarta Bhayangkara Presisi tidak mau menyia-nyiakan momentum. Mereka langsung tancap gas pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 di Jawa Pos Arena, Surabaya, Kamis (2/4/2026) Tidak tanggung-tanggung,  tim…

Potensi Tsunami Berakhir, Satu Orang Jadi Korban Gempa Malut-Sulut

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan potensi tsunami akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Maluku Utara (Malut)-Sulawesi Utara (Sulut) sudah berakhir. Meski begitu masyarakat diimbau tetap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

  • April 3, 2026
Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

  • April 2, 2026
Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

  • April 2, 2026
Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

  • April 2, 2026
Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

  • April 2, 2026
Ribuan Perangkat Desa di DIY  Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

  • April 2, 2026
Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli