GUBERNUR Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/10).
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sahbirin Noor menjadi tersangka ketujuh. Sebelumnya dalam OTT KPK yang dilaksanakan sejak Minggu (6/10), petugas menangkap 6 orang.
Penyelidik KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sekitar empat jam hari ini, Selasa (8/10).
Dan tidak lama kemudian KPK menetapkan orang nomor satu di Kalsel ini sebagai tersangka.
Enam orang yang terjaring OTT adalah Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febri Andrean (mantan ajudan gubernur).
Kemudian Pengurus Rumah Thfidz Darussalam Ahmad. Dan dua orang dari swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Ghufron menambahkan para tersangka terlibat dalam pemberian hadiah atau janji (gratifikasi) oleh penyelenggara negara dan perwakilan di Kalsel. (DS/S-01)