
SIDANG internal Mahkamah Partai PDIP menemukan bukti Tia Rahmania telah mengalihkan suara partai untuk dirinya pada Pemilihan Umum 2024.
Hasil sidang internal Mahkamah Partai ini menjadi dasar DPP PDIP memecat Tia Rahmania sebagai kader partai dan gagal sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (26/9) mengatakan hasil sidang internal Mahkamah Partai ini berdasarkan bukti di lapangan.
DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Ronny memaparkan kronologisnya Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) pada 13 Mei 2024.
8 PPK terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi.
Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania.
“Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania,” ungkapnya.
Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania.
Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.
Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI
“Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar,” terang Ronny.
“Jadi bukan yang dilakukan saudara Tia kemarin di acara Lemhamnas, kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang,” pungkasnya. (*/S-01)









