
SUGA BTS dijatuhi hukuman denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp172 juta oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan, Jumat (27/9).
Ia didakwa bersalah melakukan pelanggaran dengan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk beberapa waktu lalu.
Kasus itu berawal dari Suga dalam keadaan mabuk mengendarai skuter listrik dan terjatuh di dekat rumahnya, Hannam distrik Yongsan pada 6 Agustus 2024 malam.
Polisi kemudian mengetes konsentrasi alkohol di dalam darahnya sebesar 0,227 persen, jauh melebihi ambang batas 0,08 persen yang diperbolehkan oleh undang-undang setempat untuk mengendarai sepeda motor.
Ulah Suga yang membahayakan publik karena berkendara dalam keadaan mabuk membuat para fans BTS murka.
Kasus ini memang viral. Army nama fans BTS meminta agar BTS mengeluarkan Suga sebagai anggota BTS.
Perbuatannya telah mencoreng nama baik BTS, boyband idola anak muda saat ini.
Suga pernah meminta maaf atas peristiwa memalukan itu pada 7 September yang membuat fans semakin marah.
Dilansir dari Soompi pada 25 September lalu, Suga menuliskan lagi permintaan maaf kepada BTS dan para fans. Ia mengakui ceroboh dan malu atas kelakuannya.
Ia mengakui kelakuannya mabuk sambil naik skuter dan terjatuh sebagai tindakan yang merugikan.
Surat itu dibagikan ke para penggemarnya sehari menjelang putusan Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan.
Dalam kasus ini, Suga bisa mengajukan banding dengan cara mengajukan persidangan penuh dalam tujuh hari sejak putusan pengadilan ditetapkan. (*/S-01)