
KEMENTERIAN Kesehatan memberikan raport kurang mengenakan kepada RSUD Cimacan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya, rumah sakit yang berada di wilayah utara tersebut mengalami turun kelas dari tipe C menjadi tipe D.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, tak memungkiri terjadinya penurunan kelas RSUD Cimacan dari hasil penilaian. Yusman berdalih, penyebab turunnya kelas RSUD Cimacan dipicu masalah miskomunikasi.
“Awalnya memang ada miskomunikasi antara kami, terutama RSUD Cimacan dengan hasil dari BPJS Kesehatan. Jadi ada beberapa unit pelayanan yang tidak terhitung,” kata Yusman, Selasa (16/7/2024).
Penurunan kelas RSUD Cimacan mulai diterapkan per 1 Juli 2024. Yusman pun menegaskan penurunan kelas bukan disebabkan klaim tunggakan BPJS Kesehatan. “Bukan, bukan (klaim tunggakan),” tegas Yusman.
Yusman memastikan permasalahan miskomunikasi sudah bisa terselesaikan. Persoalan tersebut sudah direviu, bahkan dilakukan kredensial oleh BPJS Kesehatan.
“Tapi sekarang sudah clear. Sudah kita reviu lagi kemudian sudah dikredensial ulang oleh BPJS. Ternyata memang betul bahwa di RSUD Cimacan ini sudah memenuhi syarat. Terutama dalam hal ketersediaan bed (tempat tidur),” tutur dia.
Hasil kredensial akhir yang dilakukan BPJS Kesehatan, ungkap Yusman, akan menjadi dasar Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengusulkan kembali RSUD Cimacan sebagai rumah sakit tipe C. Usulannya akan diajukan ke Kementerian Kesehatan.
“Termasuk hasil self assesment kami bahwa RSUD Cimacan itu sudah memenuhi syarat agar tidak ada penurunan dari klaim pembiayaan. Insya Allah pada bulan Juli ini hasil self assesment kami diverifikasi BPJS,” terang dia.
Meskipun dinyatakan turun kelas, kata Yusman, sejauh ini pelayanan di RSUD Cimacan masih berjalan normal. Yusman menargetkan pada Agustus 2024 RSUD Cimacan kembali menjadi rumah sakit tipe C.
“Justru pelayanan saat ini di RSUD Cimacan sudah lebih baik dari sebelumnya,” pungkas Yusman. (Zea/N-01)