
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mulai menertibkan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas menyusul instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi agar seluruh rumah tahanan (rutan) dan lapas di Indonesia melakukan penertiban.
Penertiban tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan, penertiban menyasar sejumlah fasilitas yang dinilai memiliki kesan mewah, terutama fasilitas umum di lingkungan lapas.
“Kita menertibkan fasilitas-fasilitas umum yang mungkin asumsinya terlalu mewah akan ditertibkan. Sebetulnya kalau ukuran mewah relatif. Contohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot,” kata Nanank.
Bantah ada fasilitas mewah

Menurut dia, panel kayu atau wood panel yang dicopot tersebut sebelumnya terpasang di bagian kantin Lapas Sukamiskin. Selain itu, petugas juga mencopot sejumlah pendingin udara atau AC yang berada di beberapa ruangan fasilitas umum.
Nanank memastikan tidak ditemukan fasilitas mewah di kamar hunian warga binaan. Ia juga membantah adanya AC yang terpasang di kamar hunian narapidana.
“Kalau AC ada di beberapa ruangan yang itu untuk fasilitas umum, itu pun kita copot juga. Yang jelas tidak ada yang terlalu mencolok, artinya jadi pandangan publik yang diasumsikan mewah tidak ada di lapas,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keberadaan AC di kamar hunian, Nanank menegaskan fasilitas tersebut tidak tersedia.
Layanan pemasyarakatan

“AC di kamar hunian napi] enggak ada. Di sini itu arsitektur peninggalan Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin,” katanya.
Ia menambahkan, proses penertiban masih berlangsung dan tidak hanya menyasar fasilitas fisik, tetapi juga seluruh layanan pemasyarakatan, termasuk layanan kunjungan.
“Ya, ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas ya kita lakukan penertiban semua,” kata Nanank.
Pernah Disorot karena Fasilitas Mewah
Lapas Sukamiskin selama ini dikenal sebagai salah satu lapas yang dihuni narapidana kasus korupsi yang telah divonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Penertiban fasilitas di Lapas Sukamiskin juga tidak terlepas dari sejarah lapas tersebut yang pernah menjadi sorotan akibat dugaan pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana korupsi.
Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahid Husein yang saat itu menjabat Kepala Lapas Sukamiskin. Ia bersama staf dan sejumlah narapidana kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemberian fasilitas dan kemudahan kepada warga binaan. Wahid kemudian divonis delapan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi pada April 2019.
Pada tahun yang sama, Ombudsman juga melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Sukamiskin dan menemukan kondisi kamar yang dinilai tidak wajar pada sejumlah narapidana kasus korupsi, antara lain Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Djoko Susilo. Sejumlah narapidana yang diketahui mendapatkan fasilitas istimewa kemudian dipindahkan ke lapas lain sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kala itu, Ditjen Pemasyarakatan yang masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM merespons temuan tersebut dengan melakukan evaluasi pengelolaan lapas, termasuk perbaikan integritas sumber daya manusia serta penataan sistem pemasyarakatan. Kini, penertiban kembali dilakukan untuk memastikan fasilitas dan layanan di lingkungan Lapas Sukamiskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zahra/M-01)






