
MASA jabatan Prof. Fathul Wahid sebagai Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) segera berakhir. Seiring hal itu, UII mulai menjalankan proses pemilihan rektor untuk periode 2026–2030.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UII 2026–2030, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., Selasa, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan di UII memiliki kekhasan tersendiri. Di kampus tersebut tidak ada tradisi mencalonkan diri sebagai rektor.
“Sesuai sistem yang berlaku, seluruh Guru Besar UII yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon,” ujarnya.
Pemilihan Rektor UII mengacu pada Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor. Dalam regulasi tersebut, calon rektor harus berusia minimal 40 tahun, bergelar doktor (S3), dan memiliki jabatan akademik Guru Besar.
Selain persyaratan formal, calon juga dituntut memiliki jejaring akademik dan sosial yang luas, kemampuan manajerial yang kuat, serta karakter kepemimpinan yang cepat, bersih, dan solutif.
Berdasarkan ketentuan tersebut, panitia menjaring 36 bakal calon dari seluruh fakultas. Setelah melalui proses seleksi internal, terpilih 13 bakal calon rektor.
Ketigabelas nama tersebut antara lain Prof. Akhmad Fauzy; Prof. Dr. Budi Agus Riswandi; Prof. Ir. Eko Siswoyo; Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo; Prof. Dr.-Ing. Ar. Ilya Fadjar Maharika; Prof. Dr. Jaka Nugraha; Prof. Jaka Sriyana; Prof. Dr. rer. soc. Masduki; Prof. Nandang Sutrisno; Prof. Rifqi Muhammad; Prof. Riyanto; Prof. Dr. Sri Kusumadewi; dan Prof. Dr. Zaenal Arifin.
Pemilihan rektor UII, 13 guru besar siapkan visi
Pada Selasa, ke-13 bakal calon tersebut memaparkan rencana aksi (action plan) apabila terpilih sebagai Rektor UII periode 2026–2030.
“Pengujian rencana aksi ini menjadi forum strategis untuk menggali visi, rencana, serta komitmen calon terhadap arah pengembangan UII ke depan,” kata Eko.
Pemaparan dilakukan di hadapan Tim Seleksi yang terdiri dari unsur pembina yayasan, akademisi, hingga profesional, di antaranya Drs. Syafaruddin Alwi, Dr. M. Busyro Muqoddas, Prof. Mohammad Mahfud MD, Dr. Halim Alamsyah, dan Prof. Rofikoh Rokhim.
Tim Seleksi bertugas menilai visi kepemimpinan, kapasitas manajerial, serta kemampuan calon dalam menjawab tantangan pengelolaan perguruan tinggi di tingkat nasional dan global.
Dari 13 nama tersebut, Tim Seleksi akan menetapkan enam calon rektor melalui musyawarah mufakat dengan mengedepankan objektivitas dan kepentingan institusi.
Enam calon kemudian diajukan ke Senat Universitas untuk dipilih menjadi tiga Calon Rektor Terpilih melalui mekanisme pemungutan suara. Setiap anggota senat yang hadir memiliki satu suara untuk memilih satu nama calon.
Tahap akhir proses suksesi kepemimpinan ditandai dengan pemaparan Rencana Strategis tiga Calon Rektor Terpilih di hadapan Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII.
Penetapan Rektor Universitas Islam Indonesia periode 2026–2030 dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2026. (AGT/S-01)







