
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan relaksasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang tengah menghadapi situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Ian Heriyawan menjelaskan, bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra berdampak pada kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Dampak bencana ini tercermin dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (26/12).
Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase terendah sebesar 56,58 persen, disusul Sumatra Utara sebesar 62,5 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Provinsi Sumatra Barat mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.
Relaksasi pelunasan haji
Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.
“Relaksasi tambahan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana, akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” lanjutnya.
Meski demikian, Ian menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir penginputan data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
“Kami berupaya menyeimbangkan empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dengan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegas Ian.
Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*/S-01)








