
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara yang diduga terlibat jaringan kejahatan hutan.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi memicu banjir bandang dan tanah longsor.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pengembangan perkara ini mencerminkan komitmen Ditjen Gakkumhut dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh.
Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi.
“Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin.
Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal hasil pemanenan tanpa izin, sedangkan terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT miliknya.
Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare. Selain itu, terduga AR disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi.
“Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid. (*/S-01)







