
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) terus memperkuat Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat, Bengkulu.
Operasi ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden dan Menteri Kehutanan, termasuk setelah Wakil Menteri Kehutanan meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada 4 November 2025.
Kawasan tersebut dipastikan harus kembali berfungsi sebagai koridor utama Gajah Sumatera dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Sejak digelar pada 2 November 2025, tim gabungan Gakkumhut Sumatera, Balai Besar TNKS, BKSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Bengkulu/Upt KPH Bengkulu Utara mengidentifikasi sekitar 6.000 hektare area terindikasi perambahan.
Dari luasan itu, sekitar 2.390 hektare telah berhasil dikuasai kembali melalui tindakan lapangan, termasuk perobohan 59 pondok perambah, pemusnahan sekitar 7.000 batang sawit ilegal, perusakan jembatan liar, pemasangan 27 plang larangan, hingga penangkapan satu alat berat beserta empat orang pada Jumat (14/11).
Salah satu yang ditangkap diketahui berperan sebagai pemborong pembukaan lahan.
Alat berat disita
Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka dan memperluas area perambahan. Penindakan ini menegaskan bahwa operasi tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga jaringan pemodal dan aktor yang mengoperasikan perusakan hutan menggunakan modal besar.
Dalam aspek hukum, penyidik Ditjen Gakkum telah menetapkan SM, pemilik lahan ilegal, sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, olah TKP, dan permintaan keterangan ahli terus dilakukan. Tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Polda Bengkulu, sementara berkas perkara disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penyidik juga tengah menelusuri mata rantai kepemilikan lahan, termasuk pihak yang memperjualbelikan lahan hutan, pemilik-pemilik lainnya, serta aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.
Pemeriksaan terhadap pekerja, pemilik lahan lain, dan pihak penghubung terus dilakukan untuk memetakan peran pemilik modal dan penyedia alat berat yang mengendalikan perambahan.
Selain penindakan, Ditjen Gakkum menerapkan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang kooperatif. Tiga warga telah menandatangani pernyataan menyerahkan kembali lahan kepada pemerintah.
Aparat juga meminta keterangan perangkat desa untuk memperjelas status penguasaan lahan dan alur transaksi yang terjadi. Penindakan dipastikan tidak menyasar masyarakat kecil yang bersedia bekerja sama.
Operasi Merah Putih Seblat terus berlanjut
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Operasi Merah Putih Seblat menargetkan pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai pelaku utama perusakan hutan.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik jual beli kawasan hutan negara dalam bentuk apa pun. Koridor Seblat harus tetap terjaga sebagai habitat penting Gajah Sumatera dan benteng ekologis bagi generasi mendatang,” tegasnya, Sabtu (15/11).
Selain penegakan pidana, Ditjen Gakkum juga menyiapkan sanksi administratif bagi pemegang perizinan yang melanggar aturan kehutanan, serta opsi penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan.
Kementerian Kehutanan akan melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan Lanskap Seblat secara terpadu. (*/S-01)








