
PEMERINTAH Indonesia terus memperkuat penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen penting dalam mendanai aksi iklim secara transparan dan berintegritas.
Langkah ini ditandai dengan peluncuran buku “Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon” oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dalam seminar bertajuk “Mewujudkan Harga Karbon yang Berintegritas Tinggi melalui Penguatan Perlindungan Sosial, Lingkungan, dan Hukum di Indonesia”, Rabu (15/10) di Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, penguatan NEK menjadi fondasi penting bagi keterlibatan berbagai pihak, pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, hingga lembaga internasional dalam menurunkan emisi karbon dan menjaga keseimbangan ekologi nasional.
“Kita terus mendorong terciptanya ekosistem Nilai Ekonomi Karbon yang adil, transparan, dan berkelanjutan. NEK bukan sekadar mekanisme transaksi, tapi instrumen keadilan bagi masyarakat yang hidup dari sumber daya alam,” ujar Hanif.
Hanif juga menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap transaksi karbon, terutama yang melibatkan pihak internasional.
“Kita harus berhati-hati dan jangan pernah berbuat curang dalam mekanisme NEK, terutama terhadap pembeli luar negeri. Sekali saja ada kecurangan, kepercayaan dan kredibilitas pasar karbon Indonesia bisa rusak, dan itu merugikan bangsa dalam jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyoroti kontribusi besar sektor kelautan dalam mitigasi perubahan iklim.
“Laut bukan hanya korban kenaikan suhu global, tapi juga bagian dari solusi. Melalui tata kelola karbon biru yang transparan dan terukur, kita dapat memperkuat ketahanan pesisir, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan berkontribusi pada target emisi nasional,” jelas Trenggono.
Kejaksaan Agung dukung kredibilitas nilai ekonomi karbon
Dari aspek hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga kredibilitas kebijakan lingkungan melalui penyusunan pedoman penanganan perkara tindak pidana terkait NEK.
“Pedoman ini akan menjadi acuan agar jaksa dapat bertindak profesional dan terukur bila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan NEK,” ujarnya.
Sementara CEO IOJI Mas Achmad Santosa mengingatkan agar penyelenggaraan NEK tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi tetap berpijak pada tujuan utama mitigasi perubahan iklim.
“Pengalaman global menunjukkan risiko penyalahgunaan seperti climate-washing, pelanggaran hak masyarakat lokal karena tidak diterapkannya prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC), hingga praktik kejahatan karbon seperti penipuan dan korupsi. Karena itu, sistem NEK harus dijalankan dengan transparansi dan perlindungan hukum yang kuat,” tegasnya.
Pemerintah berharap, penguatan instrumen safeguards NEK ini dapat memperkuat kredibilitas pasar karbon Indonesia di mata dunia, sekaligus memastikan manfaat ekonomi hijau dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat. (*/S-01)








