
MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, resmi mengukuhkan 225 anggota dari 21 Komunitas Peduli Sungai Cipinang yang tersebar dari wilayah hulu hingga hilir.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha untuk menjaga kebersihan serta kelestarian sungai perkotaan.
Pembentukan komunitas ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan peran aktif masyarakat dalam menjaga mutu air.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2530 Tahun 2025, Komunitas Peduli Sungai Cipinang memiliki mandat untuk melakukan pembersihan sampah, penanaman vegetasi bantaran sungai, edukasi lingkungan, serta pengawasan terhadap potensi pencemaran.
“Semua komunitas yang kita berikan mandat ini harus mampu mengedukasi warga bantaran sungai untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi pembuangan sampah ke sungai. Langkah pertama saya minta hanya itu saja,” ujar Menteri Hanif, Sabtu (11/10).
Sebagai bentuk dukungan, kegiatan komunitas akan disinergikan dengan BUMN yang berperan di empat segmen Sungai Cipinang, yaitu:
- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Segmen I
- PT PLN Indonesia Power di Segmen II
- PT Vale Indonesia di Segmen III
- PT Aneka Tambang (Antam) di Segmen IV
Usai prosesi pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan gerakan bersih Sungai Cipinang dari hulu hingga hilir, melibatkan seluruh komunitas peduli sungai dan pegawai KLH/BPLH. Aksi ini menjadi simbol awal gerakan nasional menjaga sungai sebagai sumber kehidupan dan ekosistem berkelanjutan.
Menteri Hanif menegaskan, inisiatif ini tidak berhenti di Sungai Cipinang saja, tetapi akan diperluas ke sungai-sungai besar lain seperti Ciliwung, Citarum, Brantas, dan Mahakam.
“Bangsa Indonesia bukan hanya mampu membangun kota dan gedung tinggi, tetapi juga harus mampu menjaga sungainya tetap mengalir bersih,” pungkasnya. (*/S-01)








