
FEMISIDA di Indonesia terus meningkat biasanya terkait dengan diskriminasi, kebencian berbasis gender, kekerasan dalam rumah tangga, atau relasi kuasa yang timpang.
Apa itu Femisida?
- Pembunuhan terhadap perempuan karena ia perempuan.
- Dipicu oleh relasi kuasa, diskriminasi, dan kekerasan berbasis gender.
- Berbeda dari pembunuhan biasa karena ada faktor gender & ketidaksetaraan.
Bentuk & Contoh Kasus
- Suami bunuh istri karena cemburu, merasa dikhianati, atau ingin mengontrol.
- Pacar bunuh pacar akibat konflik, cemburu, atau putus cinta.
- Pemerkosaan yang diakhiri pembunuhan untuk menutupi kejahatan.
- Pembunuhan akibat penolakan — perempuan dibunuh karena menolak menikah/berhubungan.
- Pembunuhan berlapis diskriminasi misalnya perempuan difabel, pekerja seks, atau minoritas rentan.
Kenapa Penting Dibahas?
- Kasus sering terjadi tapi tidak selalu disebut “femisida” di hukum Indonesia.
- Data Komnas Perempuan: banyak kasus kekerasan berbasis gender berujung kematian.
- Perlu payung hukum khusus dan perlindungan lebih bagi perempuan.
Data Komnas Perempuan
- Jumlah Kasus (2020–2023):
- Komnas Perempuan mencatat total 798 kasus femisida selama tahun 2020 hingga 2023.
- Peningkatan Tahunan:
-
- 2020: 95 kasus
- 2021: 237 kasus
- 2022: 307 kasus
- 2023: 159 kasus
Tren ini menunjukkan femisida semakin banyak terpantau seiring meningkatnya pemahaman terhadap fenomena gender.
- Periode Oktober 2023–Oktober 2024:
-
- Tercatat 290 kasus femisida berdasarkan pantauan media daring Komnas Perempuan.
- Angka ini menjadi yang tertinggi kedua dalam lima tahun terakhir, hanya di bawah periode Juni 2021–Juni 2022 yang mencapai 307 kasus.
- Jenis Pelaku (femisida intim):
-
- Suami: 71 kasus (~26%)
- Pacar: 47 kasus (~17%)
- Anggota keluarga: 29 kasus (~11%)
- Pengguna layanan seksual: 16 kasus (~6%)
- Motif Utama:
-
- Berdasarkan laporan, motif yang paling sering diidentifikasi meliputi:
• Cemburu atau sakit hati
• Penolakan hubungan seksual
• Masalah finansial
• Kekerasan seksual
- Berdasarkan laporan, motif yang paling sering diidentifikasi meliputi:
- Pentingnya Pendataan Khusus:
-
- Komnas Perempuan melihat perlunya pembentukan mekanisme Femicide Watch untuk mendokumentasikan femisida secara sistematis, sebagai upaya pelaksanaan rekomendasi Komite CEDAW.
(*/S-01)
- Komnas Perempuan melihat perlunya pembentukan mekanisme Femicide Watch untuk mendokumentasikan femisida secara sistematis, sebagai upaya pelaksanaan rekomendasi Komite CEDAW.







