
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan konsep Adipura Baru, Kamis (7/8).
Program ini menjadi sistem evaluasi pengelolaan sampah nasional yang lebih tegas, objektif, dan terintegrasi, dengan target Indonesia Bebas Sampah 2029.
“Jika hari ini kota Anda belum bersih, bukan karena tidak bisa, tapi karena belum sungguh-sungguh. Mulai sekarang, tidak ada kota yang bisa bersembunyi di balik baliho hijau. Adipura bukan hadiah, melainkan cermin integritas,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan pers.
Penilaian Berdasarkan Fakta Lapangan
Adipura Baru bukan lagi sekadar penghargaan, melainkan alat transformasi tata kelola sampah kabupaten/kota. Skema penilaian diperbarui total: tidak hanya mengandalkan tampilan estetika, tapi berbasis fakta lapangan dan data yang diverifikasi langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH.
Kota yang masih memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) liar dan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping otomatis dikategorikan sebagai Kota Kotor dan tidak akan dinilai lebih lanjut.
“Tidak ada kota favorit. Ini bukan soal politik, tapi keberanian menutup TPS liar dan membenahi TPA,” lanjut Hanif.
Empat Peringkat Penilaian
Adipura 2025 terdiri dari empat peringkat:
- Kota Kotor
- Sertifikat Adipura
- Adipura
- Adipura Kencana
Penilaian berlangsung selama tujuh bulan, mulai Juli hingga Januari, oleh tim gabungan pusat dan daerah. Bobot penilaian: 50% pengelolaan sampah dan kebersihan, 20% alokasi anggaran, dan 30% kapasitas SDM serta infrastruktur.
Didorong UU dan Sanksi Administratif
Pelaksanaan Adipura didasari Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH No. 1.418 Tahun 2025. Kabupaten/kota wajib memiliki roadmap penutupan TPA open dumping dan sistem pengelolaan berbasis sumber. Daerah yang abai akan dikenai sanksi administratif hingga paksaan pemerintah, sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
KLH/BPLH juga membentuk Waste Crisis Center sebagai pusat koordinasi nasional solusi pengelolaan sampah lokal.
“Kami tidak menunggu kota minta bantuan. Kami datangi, dampingi, dan fasilitasi. Ini bentuk tanggung jawab negara,” ujar Hanif.
Dorong Transformasi Sistem dan Partisipasi Publik
Adipura Baru mendorong peralihan dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi reduce-reuse-recycle. Pemerintah daerah didorong mengalokasikan anggaran untuk TPS3R, bank sampah, fasilitas RDF, dan teknologi waste-to-energy.
Target nasional:
- 51,21% sampah nasional terkelola pada 2025
- 100% pengelolaan sampah pada 2029
Investasi diperkirakan mencapai Rp300 triliun.“Kita butuh visi. Negara maju jadikan sampah sebagai sumber energi. Kita akan ke arah sana,” tambah Hanif.
KLH/BPLH juga membangun kolaborasi lintas sektor: provinsi sebagai simpul inovasi, sektor swasta melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), serta pelibatan masyarakat melalui edukasi sekolah, kampanye pemilahan, dan integrasi program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.
Transparansi dan Pengawasan Ketat
Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyebut sistem Adipura Baru mengedepankan transparansi. Kota hanya bisa lolos jika memenuhi indikator dasar, seperti TPA sanitary landfill dan minimal 25% sampah dikelola dengan benar. Untuk Adipura Kencana, targetnya 75% sampah terkelola dan zero TPS liar.
Kabupaten/kota yang masih membuang sampah ke sungai atau laut akan mendapat teguran keras. Pengawasan meliputi seluruh DAS, pesisir, dan kawasan sensitif. (*/S-01)








