
DITJEN Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke luar negeri.
Dua orang pelaku diamankan di Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/3). Pelaku berinisial BH, 32 berperan sebagai pemilik. Dan NJ, 23 berperan sebagai penjual ke luar negeri.
Barang bukti yang diamankan adalah 70 tengkorak jenis primata orangutan, beruk dan monyet, 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, dan 4 tengkorak musang.
Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service).
Laporan USFWS mengungkapkan adanya penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan mem-profilling akun penjualan tersebut.
Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku.
Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
Perdagangan tubuh satwa dilindungi dari Indonesia
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara.
Serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
“Dari pengungkapan ini kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi,” kata Dwi Junuanto Nugroho, Rabu (19/3).
Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).
“Kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri,” lanjut Dwi.
Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti USFWS.
Pelaku kejahatan dihukum berat
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyatakan saat ini pihaknya melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi dalam dan luar negeri,
“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi” kata Rudianto Saragih Napitu.
Ia menegaskan perlu tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,” tegasnya.
Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (RUD/S-01)