Efisiensi Anggaran Pendidikan Jangan Abaikan Tenaga Pendidik

EFISIENSI anggaran  pendidikan jangan mengabaikan hak-hak aktor utama penggerak sektor pendidikan yaitu guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Hal itu ditegaskan oleh Guru Besafr Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A.

Menurutnya infrastruktur bisa ditunda 1-2 tahun, tetapi hak guru dan dosen tidak mungkin ditunda.

“Termasuk rekrutmen guru dan dosen untuk mengisi yang sudah pensiun. Kalau ini dibiarkan akan terjadi gap,” kata Agus Sartono, Senin (24/2).

Jika kesejahteraan guru dan dosen tidak terpenuhi, dikhawatirkan munculnya sinyal negatif bagi lulusan terbaik yang berkeinginan akan meniti profesi sebagai tenaga pengajar.

Ia mencontohkan negara-negara maju seperti di Eropa yang memiliki tradisi akademik kuat karena menempatkan profesi guru dan dosen pada posisi yang terhormat.

BACA JUGA  SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

“Tanpa pendidikan, tidak akan ada peradaban. Negara maju sudah berkomitmen untuk berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia,” ujarnya.

Agus Sartono menyayangkan jika pemotongan anggaran bisa berdampak pada bantuan dana beasiswa, termasuk beasiswa KIP Kuliah  beasiswa Daerah 3T, beasiswa ADik dan ADEM.

Beasiswa tersebut, disebutnya sebagai instrumen untuk memutus rantai kemiskinan dan memperkecil kesenjangan sosial.

“Apabila anggaran beasiswa dipangkas tentunya semakin mempersulit masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan tinggi,” terangnya.

Efisiensi anggaran pendidikan berdampak di daerah

Meski pemerintah berkomitmen tidak akan menaikkan  uang kuliah tunggal (UKT), namun Agus menilai pemangkasan bisa memaksa PTN untuk menaikkan UKT.

“Jangan sampai pemangkasan anggaran memaksa PTN menaikkan UKT,’ ujar Agus Sartono.

“Jika intervensi pemerintah berkurang tetapi PTN diminta untuk tetap memenuhi kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan, maka ini bisa menjadi dilema yang memicu gejolak di kampus,” lanjut

BACA JUGA  Peduli Pendidikan, Bulog Beri Bantuan untuk SMA Negeri 1 Purbalingga

Menurut dia, pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20%  dari APBN dan APBD untuk menjalankan fungsi pendidikan. Hal ini sesuai amanat dalam UUD 1945.

Meski diakui pemerintah pusat telah memenuhi ketentuan ini dengan peningkatan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun, namun pemerintah daerah masih mengandalkan transfer dana dari pusat.

Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota masih bergantung pada dana transfer pusat yang lebih dari 20% dari total anggaran pendidikan.

“Jika dihitung, sebagian besar dana itu digunakan untuk gaji guru, seolah-olah kabupaten/kota tidak perlu mengalokasikan dana tambahan,” jelasnya.

Hal lain yang harus mendapat perhatian soal potensi kebocoran dalam implementasi anggaran pendidikan, seperti penyaluran dana BOS dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BACA JUGA  Pendaftaran SPMB SMK di Jateng Dibuka, 652 Kuota Siswa Miskin

“Efisiensi anggaran memang bukanlah hal mudah. Kita sangat berharap ini jangan sampai mengorbankan masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengurangan anggaran di sektor lainnya harus tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian daerah.

Apabila belanja pemerintah untuk kegiatan seperti seminar dan FGD turun drastis maka industri perhotelan dan sektor terkait lainnya akan terdampak.

“Harus ada langkah antisipasi agar efisiensi anggaran tidak menyebabkan kontraksi ekonomi,” pungkasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

SEMANGAT apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para tokoh bangsa mewarnai malam Penganugerahan HPN Awards 2026 yang digelar Berlian Organizer di Diamond Ballroom, Quest Hotel Simpang Lima Semarang, Jumat (26/6/2026). Sebanyak…

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

  • June 28, 2026
Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai