MENTERI Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Wakil Mensos Agus Jabo Priyono akan perbaiki regulasi tata kelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Kami juga dalam rangka memperbaiki tata kelola lembaga kesejahteraan sosial atau yang sering disebut Panti Asuhan,” ujar Gus Ipul usai memberikan arahan kepada seluruh pegawai kantor Kemensos, Selasa (22/10).
Perbaikan regulasi LKS ini menjadi fokus kinerja Kemensos dalam 100 hari ke depan.
Saifullah Yusuf melihat lemahnya tata kelola LKS bermula degabn kasus pelecehan seksual dan kekerasan kepada anak di panti asuhan.
Kasus viral adalah pelecehan terhadap anak-anak panti asuhan oleh pemilik dan pengelola panti asuhan di Kota Tangerang.
Kemensos segera menutup panti yang belum berizin tersebut. Untuk memperkuat regulasi, Kemensos akan mengajak pemerintah daerah.
Sekaligus melakukan pengawasan terhadap LKS-LKS yang ada di daerah masing-masing.
“Berdasarkan kasus (Tangerang) itu dan juga kasus-kasus lain yang diberikan informasi kepada kami oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), maka kita berusaha berkonsolidasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki regulasi-regulasi yang ada agar semua LKS yang mau berdiri itu bersedia untuk mengajukan izin,” lanjut Gus Ipul.
Perizinan merupakan hal mutlak yang harus diajukan oleh LKS.
Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi bagi lembaga-lembaga yang telah berdiri.
Mereka harus memiliki izin operasional serta menunjukkan tata kelola lembaga yang baik agar tetap bisa berjalan.
Gus Ipul menekankan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi LKS yang tidak mengajukan izin.
Salah satu sanksi yang bisa diberikan ialah penutupan LKS yang tidak memiliki izin atau bermasalah. (*/S-01)