
TIM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Berbek Industri II Nomor 31 A, Waru, Sidoarjo, Kamis (12/3).
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat dan Papua Barat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan paksa tersebut. Brigjen Ade menjelaskan, penggeledahan itu sebagai rangkaian tindakan penyidikan dalam rangka penguatan pembuktian.
Kegiatan penggeledahan itu dilakukan serentak di tiga lokasi pabrik peleburan dan pemurnian emas. Selain di PT SJU Sidoarjo, penggeledahan lainnya dilakukan di PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam Nomor 17 Surabaya dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo Surabaya.
Sita barang bukti

Brigjen Ade menambahkan, Dit Tipideksus saat ini sedang melakukan penyidikan tindak pidana minerba penambangan emas ilegal dan TPPU. Sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di lima objek yaitu dua lokasi di Nganjuk dan tiga lokasi di Surabaya.
Dari penggeledahan sebelumnya itu petugas berhasil melakukan penyitaan emas sekitar 60 kilogram senilai Rp150 miliar, uang sejumlah Rp7 miliar, dokumen invoice dll, barang bukti digital, dll. Penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama TW, DW, BSW.
Dalam penanganan perkara aquo ini, kata Brigjen Ade, penyidik tidak hanya mengungkap terkait dengan dugaan perkara tindak pidana minerba. Dalam hal ini adalah menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan maupun penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas ilegal.
Konsep pendekatan hukum

“Namun penyidik juga menggunakan pendekatan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering,” tegas Ade.
Itu adalah konsep pendekatan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang memungkinkan seseorang diproses dan pidana karena pencucian uang. Meskipun tindak pidana asal atau dalam hal ini adalah predikat crime-nya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. (OTW/A-02)








