
POLDA Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang advokat bernama Aris Mudandi, SH, yang terjadi di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (15/12).
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial S alias Yudi sebagai pelaku utama dan IJ alias Wanto yang membantu menguburkan jasad korban.
Pembunuhan terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Setelah dibunuh, korban dikubur di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.
“Korban dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian dicekik hingga meninggal dunia,” ujar Latif Usman.
Penyelidikan gabungan

Kasus ini terungkap setelah istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025, usai korban tidak pulang dan tidak bisa dihubungi.
Dari hasil penyelidikan gabungan Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, polisi menemukan lokasi penguburan jasad korban pada 11 Desember 2025.
Motif pembunuhan diketahui karena pelaku terlilit utang dan ingin menguasai mobil korban untuk dijual. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen namun belum sempat dipindahtangankan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batang kayu, cangkul, mobil Calya hitam milik korban, mobil Feroza hijau, serta pakaian dan barang pribadi korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Htm/N-01)







