Diduga Langgar Kode Etik, AKBP B Ditempatkan 20 Hari di Patsus

  • Hukum
  • November 20, 2025
  • 0 Comments

BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang perwira berinisial AKBP B sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri.

Dalam gelar perkara yang digelar Rabu (19/11) sore, diputuskan bahwa AKBP B menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, dihadiri sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melanggar kode etik karena tinggal serumah dengan seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan sah.

Dosen

DLV, yang diketahui merupakan dosen di salah satu universitas di Semarang, ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11) di sebuah kamar kos di kawasan Gajahmungkur, Semarang.

BACA JUGA  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Terbukti Laggar Kode Etik Dapat Teguran Tertulis

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tegakkan aturan

Ia menambahkan bahwa Polda Jateng berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Langgar Kode Etik, Polda DIY tak Ragu Pecat Anggotanya

Dimitry Ramadan

Related Posts

Terjaring OTT, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Dibawa ke Jakarta

KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menangkap kepala daerah. Kali ini lembaga antirasuwah itu menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Syamsul terjaring OTT bersama Sekda Cilacap…

OJK Beri Sanksi Larangan Seumur Hidup di Pasar Modal untuk Benny

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan berbagai sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut menyasar emiten properti PT Bliss…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Holding BUMN Industri Pertahanan Lepas 900 Pemudik

  • March 17, 2026
Holding BUMN Industri Pertahanan Lepas 900 Pemudik

Pemerintah Targetkan tidak Ada Warga Berlebaran di Tenda

  • March 17, 2026
Pemerintah Targetkan tidak Ada Warga Berlebaran di Tenda

Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

  • March 17, 2026
Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

Rumah Warga Roboh, TNI/Polri Bersama BPBD dan Perangkat Desa Lakukan Penanganan Darurat 

  • March 17, 2026
Rumah Warga Roboh, TNI/Polri Bersama BPBD dan Perangkat Desa Lakukan Penanganan Darurat 

Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Siang hingga Sore Hari

  • March 17, 2026
Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Siang hingga Sore Hari

Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

  • March 16, 2026
Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner