
SETELAH ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September lalu, Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk waktu 20 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang sebagaimana ketentuan KUHAP.
Penahanan terhadap Sri Purnomo ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman mulai Selasa (28/10) malam untuk waktu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang lagi.
“Alasan penahanannya sesuai dengan KUHAP, ada kekhawatiran tersangka Sri Purnomo akan menghilangkan atau merusak barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya serta ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” ujarnya.
Diperiksa 10 jam
Sri Purnomo pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sleman untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan ini berlangsung hampir selama 10 jam. Pukul 19.20 WIB dan telah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo kemudian diantar ke Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta menggunakan mobil Avanza warna hitam berpelat nomor AB 1180 DE yang sudah disiapkan di halaman gedung Kejari sebelumnya.
Bambang Yunianto kepada wartawan menjelaskan penahanan Sri Purnomo ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
“Kami secepatnya akan melimpahkan perkara ini untuk disidangkan. Ditargetkan tahun ini berkas dilimpahkan ke pengadilan. Ini kasus yang menarik perhatian publik. Kami akan segera selesaikan penanganannya,” katanya.
Korupsi hibah pariwisata
Tanggal 30 September lalu Kejaksaan Negeri Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang menambahkan, hingga saat ini jajarannya masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini. Menurut dia dimungkinkan masih akan muncul tersangka lain dalam kasus korupsi yang merugikan hingga Rp11 miliar ini. (AGT/N-01)







