
SATRESKRIM Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online di luar negeri dengan perputaran uang miliaran rupiah. Dalam kasus ini sebanyak 8 orang pelaku diamankan yang dua di antaranya perempuan.
Sindikat jual beli data untuk judi online ini terungkap di sebuah hotel di kawasan Juanda Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan Juwet Kenongo Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Polisi yang melakukan penyelidikan, awalnya menangkap pelaku inisial RAK. Dari keterangan pelaku tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku lainnya.
Buka rekening bank
Para pelaku ini modusnya menyasar warga agar bersedia membuka rekening bank, yang lengkap dengan aktivasi layanan mobile banking. Warga yang mau membuka rekening diberi imbalan uang jutaan rupiah.
Rekening-rekening masyarakat itu kemudian mereka kirim ke Kamboja dan Vietnam, untuk digunakan transaksi judi online. Perputaran uang satu rekening saja ada yang mencapai Rp5 miliar.
“Setelah rekening jadi, pelaku langsung mengambil alih akses dan kartu ATM. Rekening-rekening ini kemudian dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri, tepatnya ke Taiwan dan Kamboja, untuk digunakan sebagai alat transaksi judi online,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (11/8).
Buku tabungan
Dalam kasus ini polisi menyita 14 unit ponsel berbagai merek, 25 buku tabungan dari berbagai bank, dan 61 kartu ATM. Para pelaku dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi masih mendalami jaringan lebih luas, termasuk keterkaitan dengan sindikat judi online internasional. Masyarakat diimbau tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, terutama terkait informasi perbankan. (OTW/N-01)








