
SATUAN Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 59 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 81 orang selama periode 25 Mei sampai 15 Juli 2025. Dari ke-81 orang itu terdiri dari 77 laki-laki dan empat perempuan.
Diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, mereka yang ditangkap itu ada yang pengedar maupun kurir. Operasi narkoba tersebut, kata dia dilakukan terutama di wilayah Sidoarjo pinggiran yang berbatasan dengan kabupaten lain.
“Dari para tersangka ini didapatkan barang bukti 110 gram sabu siap edar. Di antara para tersangka ada residivis yang sudah beberapa kali, keluar masuk penjara karena kasus narkoba,” ujar Kompol Riki Donaire Piliang, Kamis sore (17/7).
Selanjutnya mereka dikenai pasal tindak pidana peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Mereka melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika.
“Hukumannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. (OTW/N-01)









