
SOSIOLOG Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Andreas Budi Widyanto, S.Sos., M.A., menegaskan pemerintah tidak menunjukkan komitmen kuat pada penanganan dan pemberantasan judi online secara nyata.
“Belum ada instrumen hukum dan lembaga yang kuat untuk menangani judi online,” ungkapnya di kampusnya, Selasa (22/4).
“Saya bisa katakan, negara tidak hadir dalam hal melindungi hak-hak kewarganegaraan. Terlebih soal perlindungan data pribadi, upaya pemerintah sangat kurang. Kita jadi negara yang tidak siap,” imbuhnya.
Dalam konteks Indonesia dugaan keterlibatan politisi Indonesia dalam jaringan judi online yang berpusat di Kamboja memunculkan berbagai kontroversi, termasuk pertanyaan mengenai komitmen negara bahkan dianggap gagal dalam memberantas judi online atau sering disingkat judol ini yang kian marak dan menyasar masyarakat kelas bawah. Hal ini tidak pernah mendapat jawaban yang pasti.
Perlu edukasi
Menurut dia, sebenarnya pula masyarakat perlu mendapat edukasi terkait judi online ini. Yang harus disadari secara mendalam, kalah atau menang dalam judi online bukan soal peruntungan, namun merupakan bagian dari sistem yang mengatur dan memunculkan rasa kecanduan.
Sistem tersebut sudah didesain untuk memberikan untung bagi korporasi. Ditambah kemudahan akses dan simplifikasi pada sistem judi online juga menjadi faktor terbesar seseorang terjerat.
Ia menyebutkan, ada ekosistem digital sangat mendukung aksesibilitas judi online, seperti tautan mobile banking atau layanan top-up dan juga pinjaman online. Sistem digital, ujarnya, memungkinkan layanan-layanan tersebut saling terhubung sehingga korban dapat menyalurkan uang hanya dengan beberapa kali sentuhan di layar gawai.
Pasar empuk
“Lingkaran setan itu saling terhubung, korban jadi sulit punya kontrol atas hawa nafsu dan kecanduan mereka,” terang Widyanta.
Indonesia dengan jumlah populasi mencapai 284 juta jiwa tentu merupakan pasar yang empuk bagi korporasi judi online. Apalagi berdasarkan data, jumlah pengguna internet terus naik setiap tahunnya.
Menurut Widyanta, bisa jadi fenomena judi online juga dimanfaatkan dalam technopolitics sebagai alat intervensi atau eksploitasi politik.
“Polemik judi online bukan masalah yang mengakar kuat pada satu sektor tertentu, melainkan sudah menjaring di berbagai sektor, saling terhubung, dan sulit ditangani,” ujarnya. (AGT/N-01)