
WALIKOTA Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa dipanggil Mbak Ita diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 19/2) terkait dugaan korupsi.
Selain Mbak Ita KPK juga memeriksa Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024. Selain itu dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya diberitakan juga bahwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025. Penyidik KPK awalnya juga akan menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1), namun keduanya tidak hadir.
Mbak Ita dan Alwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Tidak mau komentar
Sementara itu, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita tidak banyak berkomentar. Ia juga tidak mau menjawab saat ditanya persiapannya.
“Mohon doanya saja ya,” kata Mbak Ita.
Mbak Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB sedangkan Alwin Basri tiba pada pukul 09.32. Tak lama kemudian keduanya masuk ke ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka. (*/N-01)