KEJAKSAAN Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula 2015-2016. Menurut Kejagung, pihaknya sudah menyidik kasus itu sejak satu tahun lalu.
“Penyidikan dalam perkara sudah cukup lama sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung 1 tahun dengan jumlah saksi sekitar 90,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Dalam proses tersebut, Kejagung juga sudah meminta hitung-hitungan kerugian negara. Itu sebabnya, lanjut Qohar, penyidikan berlangsung selama satu tahun.
“Kita juga minta hitungan kerugian uang negara, juga memerlukan ahli sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa,” lanjutnya.
Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga yang saat itu melambung. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” kata Qohar.
Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih. “Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar. (N-01)