
MAJELIS Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk menyampaikan pidatonya melalui tayangan video pada Sidang Majelis Umum pekan depan. Keputusan ini diambil setelah Amerika Serikat menolak memberikan visa bagi Abbas untuk hadir langsung di New York.
Resolusi yang disahkan Jumat (19/9) itu menyebutkan, “Negara Palestina dapat menyerahkan pernyataan yang telah direkam terlebih dahulu dari Presidennya, yang akan diputar di ruang sidang Majelis Umum.” Resolusi tersebut didukung 145 negara, lima menolak, dan enam abstain.
Langkah ini menyusul desakan Otoritas Palestina agar Washington mengembalikan visa Abbas sehingga ia bisa memimpin delegasi Palestina dan berpidato langsung di forum internasional tersebut. Abbas sendiri termasuk dalam daftar 80 pejabat Palestina yang ditolak visanya oleh AS.
Mahmoud Abbas didukung 145 negara
Pidato para pemimpin dunia di Majelis Umum dijadwalkan dimulai Selasa, setelah sehari sebelumnya diadakan KTT yang diprakarsai Prancis dan Arab Saudi untuk mendorong solusi dua negara bagi konflik Israel–Palestina.
Keputusan Washington menolak visa Abbas menuai kritik luas. PBB menegaskan langkah itu melanggar Host Country Agreement, perjanjian yang mewajibkan AS selaku tuan rumah mengizinkan kepala negara dan pemerintahan masuk ke New York untuk menghadiri pertemuan tahunan dan urusan diplomatik.
Pengetatan visa oleh AS datang di tengah meningkatnya kecaman internasional atas perang Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza serta gelombang kekerasan militer dan pemukim Israel di Tepi Barat.
Dikutip dari Al Jazeera, data otoritas kesehatan setempat mencatat, sejak Oktober 2023 hingga kini, serangan Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 65.141 orang dan melukai 165.925 lainnya, sementara ribuan korban diyakini masih tertimbun reruntuhan. (*/S-01)








