
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dicabut izinnya karena ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menyatakan telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melakukan langkah perbaikan selama masa pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan regulasi secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan pencabutan izin ini, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
PT VIF juga diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Selain itu, perusahaan dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. (Htm/N-01)









