
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada 29 sampai 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan masing-masing perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli.
Imbauan tersebut disampaikan Menaker dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12).
Yassierli menjelaskan, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi. Sektor tersebut antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan work from anywhere tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja.
Terkait pengaturan jam kerja dan pengawasan, Menaker menyebut hal tersebut diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar produktivitas pekerja tetap terjaga selama pelaksanaan WFA. (*/S-01)







