Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

PEMERINTAH memastikan akan merevisi sejumlah regulasi terkait skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Salah satu perubahan paling krusial adalah penetapan pembayaran cicilan menggunakan dana desa, yang mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Revisi dilakukan menyusul terbitnya dua regulasi baru: Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sejumlah aturan teknis sebelumnya, seperti PMK Nomor 49 Tahun 2025 soal mekanisme pinjaman Koperasi Merah Putih dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 terkait persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi, resmi dicabut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dengan berlakunya Inpres 17/2025, PMK 49/2025 tidak lagi berlaku. Namun, pemerintah tetap menetapkan pembayaran cicilan akan bersumber dari dana desa.

BACA JUGA  Khofifah Minta Koperasi Merah Putih Tak Ganggu UMKM Desa

“PMK itu tidak berlaku, direvisi. Tapi dana desa Rp60 triliun (TA 2026), dan sekitar Rp40 triliun per tahun digunakan untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (14/11).

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun dana desa, sehingga lebih dari 60 persen akan diarahkan untuk membayar cicilan pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Purbaya menambahkan, pemerintah menargetkan pembangunan 80.000 koperasi dengan estimasi pembiayaan maksimal Rp3 miliar per koperasi, atau total mencapai Rp240 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa pencabutan aturan teknis dilakukan untuk mempercepat program. Dengan adanya Inpres 17/2025, skema dana desa sebagai jaminan kredit dihapus.

BACA JUGA  Desa Huta Toruan I Terancam Kehilangan Dana Desa dan ADD

“PMK 49 tidak berlaku, termasuk Permendes 10 yang mengatur 30 persen dana desa sebagai jaminan. Karena ini top-down, pemerintah langsung membangun aset desa. Desa tetap mendapat keuntungan minimal 20 persen,” jelasnya.

Namun, pencabutan skema penjaminan kredit dinilai meningkatkan risiko gagal bayar. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menilai hilangnya jaminan kredit berarti pemerintah tidak lagi memiliki instrumen mitigasi risiko yang memadai. (*/S-01)

 

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

  • Blog
  • March 26, 2026
28 Bidang Ilmu UGM Masuk Pemeringkatan QS WUR by Subject 2026

UNIVERSITAS Gadjah Mada kembali mencatat hasil positif dalam pemeringkatan QS World University Rankings (WUR) by Subject 2026 yang dirilis pada 25 Maret 2026. Pemeringkatan itu mencakup 55 bidang ilmu yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran