
PENAMBAHAN kepemilikan saham Freeport sebesar 12%, hingga Indonesia akan memegang 63% saham PT Freeport Indonesia dan diikuti dengan perpanjangan IUP (Izin Usaha Pertambangan hingga 20 tahun lagi atau sampai tahun 2061 dinilai tidak sebanding.
“Penambahan saham Freeport 12% tidak sebanding dengan penambahan perpanjangan IUP selama 20 tahun yang berarti akan berakhir sekitar tahun 2061,” kata pakar Ekonomi Energi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Dr. Fahmy Radhi.
Untuk diketahui, Indonesia akan menambah kepemilikan saham Freeport sebesar 12%. Dengan penambahan ini maka Indonesia akan memegang 63% saham PT Freeport Indonesia.
Finalisasi negoisasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah memfinalisasi negosiasi penambahan kepemilikan saham mereka di PT Freeport Indonesia. Pada saat bersamaan, penambahan saham ini bakal memperpanjang izin tambang Freeport.
“Benefit diterima Indonesia hanya sebatas kenaikan deviden saja. Padahal Freeport akan mulai undermining yang membutuhkan investasi dan biaya operasional membengkak sehingga menurunkan laba yang pada gilirannya mengurangi deviden,” ujarnya di kampus FEB UGM, Kamis (9/10).
Harus dibatalkan
Fahmy Radhi berpendapat bahwa kebijakan penambahan saham 12% yang diikuti perpanjangan izin kontrak sebaiknya dibatalkan. Bagaimanapun, kondisi tersebut berakibat biaya yang lebih besar dibanding benefit. Kemungkinan yang terjadi adalah penurunan dividen.
“Bahkan dimungkinkan tidak akan dapat deviden kalau Freeport mengalami rugi usaha di kemudian hari akibat membengkaknya biaya untuk proses undermining,” terangnya.
Berhitung kerugian besar yang akan diperoleh, Fahmy tegas berpandangan tidak menutup kemungkinan kebijakan penambahan 12 saham PT Freeport untuk bisa dibatalkan. Meskipun memang kesepakatan tersebut terjadi di saat pemerintahan Presiden Jokowi, namun Memorandum of Understanding belum ditandatangani.
“Presiden Prabowo saya kira masih bisa membatalkan kesepakatan tersebut dengan pertimbangan kepentingan negara,” ungkapnya. (AGT/N-01)









