Tambahan saham Freeport Dinilai tak Sebanding dengan Perpanjangan IUP

  • Ekonomi
  • October 9, 2025
  • 0 Comments

PENAMBAHAN kepemilikan saham Freeport sebesar 12%, hingga Indonesia akan memegang 63% saham PT Freeport Indonesia dan diikuti dengan perpanjangan IUP (Izin Usaha Pertambangan hingga 20 tahun lagi atau sampai tahun 2061 dinilai tidak sebanding.

“Penambahan saham Freeport 12% tidak sebanding dengan penambahan perpanjangan IUP selama 20 tahun yang berarti akan berakhir sekitar tahun 2061,” kata pakar Ekonomi Energi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Dr. Fahmy Radhi.

Untuk diketahui, Indonesia akan menambah kepemilikan saham Freeport sebesar 12%. Dengan penambahan ini maka Indonesia akan memegang 63% saham PT Freeport Indonesia.

Finalisasi negoisasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah memfinalisasi negosiasi penambahan kepemilikan saham mereka di PT Freeport Indonesia. Pada saat bersamaan, penambahan saham ini bakal memperpanjang izin tambang Freeport.

BACA JUGA  Jumlah Investor Saham di Indonesia Lewati 6 Juta SID

“Benefit diterima Indonesia hanya sebatas kenaikan deviden saja. Padahal Freeport akan mulai undermining yang membutuhkan investasi dan biaya operasional membengkak sehingga menurunkan laba yang pada gilirannya mengurangi deviden,” ujarnya di kampus FEB UGM, Kamis (9/10).

Harus dibatalkan

Fahmy Radhi berpendapat bahwa kebijakan penambahan saham 12% yang diikuti perpanjangan izin kontrak sebaiknya dibatalkan. Bagaimanapun, kondisi tersebut berakibat biaya yang lebih besar dibanding benefit. Kemungkinan yang terjadi adalah penurunan dividen.

“Bahkan dimungkinkan tidak akan dapat deviden kalau Freeport mengalami rugi usaha di kemudian hari akibat membengkaknya biaya untuk proses undermining,” terangnya.

Berhitung kerugian besar yang akan diperoleh, Fahmy tegas berpandangan tidak menutup kemungkinan kebijakan penambahan 12 saham PT Freeport untuk bisa dibatalkan. Meskipun memang kesepakatan tersebut terjadi di saat pemerintahan Presiden Jokowi, namun Memorandum of Understanding belum ditandatangani.

BACA JUGA  Catat Laba Signifikan Indosat Bagikan Deviden

“Presiden Prabowo saya kira masih bisa membatalkan kesepakatan tersebut dengan pertimbangan kepentingan negara,” ungkapnya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, IHSG Pecah Rekor

RAPAT  Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 November 2025 menyimpulkan bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Secara global,…

Vidio-CBN Fiber Kolaborasi Hadirkan Paket Streaming Premium

Vidio, platform Over-The-Top (OTT) nomor satu di Indonesia, resmi menjalin kerja sama strategis dengan CBN Fiber untuk menghadirkan pengalaman hiburan digital yang lebih lengkap bagi pelanggan internet rumah. Kemitraan ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Raih 31 Emas, Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

  • December 14, 2025
Raih 31 Emas,  Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

  • December 13, 2025
Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

  • December 13, 2025
Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

  • December 13, 2025
Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

  • December 13, 2025
Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa