
PEMERINTAH Indonesia akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal II tahun 2025.
Sasaran Program
Diskon ini ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Hal ini berbeda dari kebijakan sebelumnya pada Januari–Februari 2025, yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA.
Periode dan Mekanisme
- Periode Berlaku: Diskon akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025 dan berlaku selama dua bulan, hingga akhir Juli 2025.
- Pelanggan Prabayar: Diskon 50% akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Misalnya, jika biasanya membeli token seharga Rp200.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp100.000 untuk jumlah kWh yang sama.
- Pelanggan Pascabayar: Diskon akan tercermin dalam tagihan bulan berikutnya. Pemakaian listrik pada Juni akan mendapatkan potongan pada tagihan Juli, dan pemakaian Juli akan mendapatkan potongan pada tagihan Agustus.
Syarat dan Ketentuan
- Daya Listrik: Hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
- Pendaftaran: Tidak diperlukan pendaftaran khusus; diskon akan otomatis diterapkan sesuai dengan mekanisme masing-masing jenis pelanggan.
Tarif Listrik Normal
Sebagai referensi, berikut adalah tarif listrik normal per kWh sebelum diskon:
- 450 VA: Rp415
- 900 VA: Rp605
- 1.300 VA: Rp1.444,70
Dengan diskon 50%, tarif tersebut akan berkurang setengahnya selama periode program.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut dan pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile atau mengunjungi situs resmi PLN. Pastikan untuk memanfaatkan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan konsumsi domestik selama masa libur sekolah. (*/S-01)







