PPN Naik Jadi 12%: Sektor Mana Paling Terpengaruh?

TARIF PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% mulai diterapkan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN bertahap.

Saat ini, tarif PPN berlaku sebesar 11% sejak April 2022, dan direncanakan meningkat menjadi 12% pada 2025. Sektor mana saja paling terpengaruh?

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%

Secara umum, PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Berikut adalah beberapa kategori barang dan jasa yang terkena PPN:

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Barang berwujud atau tidak berwujud yang dikenai PPN, termasuk:

  • Barang konsumsi: Elektronik, pakaian, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang lainnya yang dijual di pasar domestik.
  • Barang impor: Semua barang yang diimpor, kecuali yang dikecualikan dari PPN.
  • Barang mewah: Mobil mewah, perhiasan, dan barang dengan nilai tinggi (juga dikenakan PPnBM di luar PPN).
  • Barang digital: Konten digital seperti aplikasi, software, musik, video, dan e-book yang dibeli dari luar negeri atau platform digital.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa yang dikenai PPN termasuk:

  • Jasa profesional: Konsultan, akuntan, pengacara, dan dokter spesialis tertentu.
  • Jasa digital: Layanan streaming (Netflix, Spotify), iklan digital, dan langganan platform berbasis internet.
  • Jasa transportasi: Transportasi tertentu yang sifatnya charter atau khusus.
  • Jasa konstruksi: Pembangunan dan renovasi infrastruktur yang tidak termasuk kategori bebas PPN.
  • Jasa pengelolaan properti: Sewa gedung komersial, perkantoran, atau fasilitas properti lainnya.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN (Dikecualikan)

Meski tarif PPN umum naik, ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak terkena PPN, seperti:

  1. Barang kebutuhan pokok: Beras, jagung, sayur, buah, daging segar, telur, dan lain-lain.
  2. Jasa pendidikan: Sekolah, universitas, dan kursus pendidikan formal.
  3. Jasa kesehatan: Pelayanan rumah sakit, dokter umum, dan perawatan kesehatan tertentu.
  4. Pelayanan sosial: Jasa keagamaan, penguburan, atau kegiatan sosial.
  5. Barang hasil pertanian tertentu: Barang yang diambil langsung dari sumbernya tanpa proses lebih lanjut (seperti hasil peternakan atau perikanan).

Pengecualian Khusus

Beberapa barang/jasa mungkin dikenakan tarif PPN final (tarif lebih rendah dari 12%) atau tarif nol persen (0%), seperti:

  • Barang ekspor.
  • Jasa yang terkait dengan pengangkutan internasional.

  • Siswantini Suryandari

    Related Posts

    Kalog Implementasikan Dashcam Berbasis AI

    KAI Logistik (Kalog) mengimplementasikan teknologi dashcam berbasis Artificial Intelligence (AI), pada armada trucking untuk operasional petikemas. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat komitmen perusahaan terhadap keselamatan operasional serta merespons kebutuhan…

    Padi dan Jagung Paling Terdampak Godzilla El Nino

    FENOMENA El Nino kembali menjadi perhatian global seiring meningkatnya suhu permukaan laut di Samudra Pasifik yang memengaruhi pola cuaca di berbagai wilayah dunia. Dalam beberapa waktu terakhir, istilah ‘Godzilla El…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Bekuk Persita, Persebaya Naik ke Posisi Kelima

    • April 4, 2026
    Bekuk Persita, Persebaya Naik ke Posisi Kelima

    Gasak Garuda Jaya, Bhayangkara Presisi Selangkah Menuju Juara Putaran I

    • April 4, 2026
    Gasak Garuda Jaya, Bhayangkara Presisi Selangkah Menuju Juara Putaran I

    Tiga Prajurit TNI Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon, Indonesia Minta Usut Tuntas

    • April 4, 2026
    Tiga Prajurit TNI  Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon, Indonesia Minta Usut Tuntas

    Bidang Ilmu Kehutanan dan Pertanian UGM Masuk Peringkat 151-200 Dunia

    • April 4, 2026
    Bidang Ilmu Kehutanan dan Pertanian UGM Masuk Peringkat 151-200 Dunia

    Wali Kota Bandung Sampaikan Duka atas Insiden Pohon Tumbang

    • April 4, 2026
    Wali Kota Bandung Sampaikan Duka atas Insiden Pohon Tumbang

    Jenazah TNI yang Gugur di Lebanon Dijadwalkan Tiba Malam ini

    • April 4, 2026
    Jenazah TNI yang Gugur di Lebanon Dijadwalkan Tiba Malam ini