OJK Siapkan Langkah Hukum Pasca Investree Dicabut Izin Usaha

OTORITAS  Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah-langkah lanjutan setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).

Investree tidak lagi mengantongi izin usaha sejak 20 Oktober 2024. Pencabutan Izin Usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan diterima Mimbar Nusantara, Kamis (31/10) menyatakan OJK mengambil sejumlah langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak melangar undang-undang akibat kegagalan perusahaan jasa keuangan itu.

Mulai dari penilaian kepada Adrian Asharyanto Gunadi yang dinyatakan tidak lulus sebagai pihak utama atau pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan.

“OJK akan melakukan proses penegakan hukum bersama aparat hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

BACA JUGA  OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Pemblokiran rekening perbankan, penelusuran aset yang dimiliki oleh Adrian dan pihak-pihak lain. Serta mengembalikan Adrian ke dalam negeri.

Setelah izin usaha dicabut, perusahaan hanya boleh melaksanakan kewajiban perpajakan, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan bidang ketenagakerjaan.

Membuka posko pengaduan masyarakat dan melaksanakan RUPS. Untuk RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini.

Tujuannya untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Dan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun posko pengaduan, nasabah atau masyarakat bisa menghubungi Investree  021-22532535 atau nomor Whatsapp 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, (Htm/S-01)

BACA JUGA  OJK Jateng Perkuat Permodalan Khusus BPR dan BPRS

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

UNTUK mendukung ketahanan serta optimalisasi distribusi energi nasional, Kalog meresmikan Container Yard (CY) 2 Merapi. Fasilitas yang mulai beroperasi sejak 3 Maret lalu itu menjadi bagian dari pengembangan layanan Kalog…

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil